PALU – Pelaksanaan proyek Pembangunan IPA Kapasitas 2,5 L/dtk Desa Sedoa Dusun Dongi-Dongi Kec. Lore Utara Oleh Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Poso diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya-nya (RAB).
Pekerjaan ini melekat di Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pada tahun Anggaran 2019 – APBD dengan Nilai Pagu Rp 2.850.126.000,00.
“Kalau dilihat dari pagu anggaran, seharusnya hal sekecil papan proyek tidak menjadi persoalan yang berbelit-belit dan harus terpampang dilokasi kegiatan sampai berakhir masa pemeliharaan. Hal inikan juga berkaitan dengan transparansi publik. Dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 mengharuskan setiap pekerjaan barang dan jasa mencantumkan papan nama tendernya,”kata salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan, Selasa (19/8/20).
Menurutnya, papan proyek Air Bersih ini tidak pernah dipasang dari Awal sampai berakhir pekerjaan. Kan Semestinya, dipasang bersamaan dengan awal proses pekerjaannya.
Kejanggalan lain, juga ditemukan dalam realisasi pelaksanaannya. Dimana, pipa air yang seharusnya dipasang dengan galian kedalaman tanah 60 Centi Meter, begitupun pipa yang berada di tebing sungai yang seharusnya menggunakan pipa besi namun tidak dilakukan sebagaimana pentunjuk teknis. Pipa air itu hanya dibiarkan berada pada tongkatan kayu bahkan pipa pipa dari intake ke IPA ( instalasi Penetralisasi Air ) hanya berada dipermukaan tanah.
“Kalau modelnya kaya gitu, lantas bagaimana dengan ketahanan dan keamanannya?. Pekerjaan air bersih di desa ini sangat amburadul sekali,” kesalnya.
Parahnya lagi, air bersih tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh beberapa KK di Dusun Tersebut itupun kadang jalan kadang juga tidak, ucap warga.
Atas sejumlah kejanggalan itu, sumber dimaksud meminta CV. Ramayana selaku penyedia jasa untuk bertanggung jawab terhadap pekerjaan proyek air bersih di Desa sedoa itu.
Sumber ini juga meminta pengawas lapangan dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Poso untuk bertanggung jawab,karena tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
Dia berharap, instansi terkait baik itu Aparat Penegak Hukum dan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Poso , agar tidak tinggal diam dengan berbagai kejanggalan tersebut.
“Aparat Penegak Hukum harus turun untuk inspeksi di lapangan. Karena temuan lain juga terjadi pada keluhan masyarakat setempat. Masyarakat mengeluh karena air tidak mengalir sesuai harapan mereka,” katanya.
Pipa-pipa air yang dipasang dalam perkampungan warga tidak diposisikan dari hulu ke hilir, melainkan berada di tengah-tengah pemukiman warga. Hal ini berdampak pada warga yang tinggal pada bagian atas.
Atnan juga Sebagai Pemerhati Konstruksi Sualawesi Tengah menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera mengcros Cek dilapangan karena Air tidak bisa mengalir sampai ke warga yang tinggal di bagian atas. Semestinya pipa air harus dipasang dari arah hulu ke hilir. Saya berani bilang, ini proyek gagal konstruksi Banyak warga mengeluh soal proyek air bersih ini,” katanya.
Terkait RAB, Atnan juga menjelaskan, dimaksudkan untuk mengestimasi biaya dalam konstruksi yang menaksirkan atau memperkirakan nilai pembiayaan. Sisi lain bertujuan untuk menentukan dan mengakomondasi kelayakan suatu rancangan pembangunan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ma’rifa dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut mengatakan bahwa pemasangan jaringan pipa mestinya ditanam sesuai perencanaan akan tetapi ada sebagian pipa tidak bisa ditanam karena tanahnya berbatu besar – besar.” Kata PPTK Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Poso, saat dikonfirmasi Berantas.id via Whatsapp beberapa waktu lalu. [Herman Tony]