Proyek Normalisasi Sungai tak Bertuan

Berantas.id – Bronjong memiliki fungsi sebagai penahan tanah dari potensi longsor, bronjong juga memiliki fungsi sebagai penahan dari gerusan air sungai. Melihat fungsinya yang begitu vital, sebuah keharusan dalam pengerjaan proyek bronjong setiap material yang dipergunakan harus memperhatikan spesifikasi teknis sesuai yang di rencanakan dalam RAB ( Rencana Anggaran Biaya ).

Temuan Berantas.id di lapangan, proyek  tanggul pemasangan beronjong tebing sungai di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, diduga kawatnya tidak sesuai spesifikasi alias tidak memenuhi Standar Nasional Indonesi (SNI).

Menurut keterangan Chanra dilokasi kegiatan, Senin (28/9/202), spesifikasi kawat bronjong yang di pergunakan untuk kawat menggunakan kawat anyaman manual yang mana lingkaran kawat Bronjongnya berukuran cukup besar Sementara ketika di lakukan pengecekan, didapati kawat rata rata berukuran sama.

Selain persoalan kawat bronjong, wartawan koran ini, juga menemukan papan nama tidak terpasang dilokasi pekerjaan. Hal tersebut patut di sayangkan, sebab masyarakat berhak mengerti dan mengawasai setiap kegiatan pembangunan yang sumber pendanaannya di pungut dari pajak rakyat.

Hal tersebut bertentangan dengan UU no 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Apalagi dalam permen PU nomer 29/PRT/M/2006 dan Perpres nomer 54 tahun 2010 jelas mewajibkan setiap kegiatan pekerjaan  proyek harus memasang papan nama proyek.

Untuk memastikan temuan Berantas.id, Chanra sebagai Pemerhati Konstruksi  saat di mintai tanggapan, Senin (28/9/2020). Pihaknya mendesak pihak APH ( Aparat Penegak Hukum ) untuk melakukan pengecekan pekerjaan bronjong di Kelurahan Tondo tersebut. Dan apabila pihak pelaksana kegiatan menyalahi kesalahan teknis seperti yang ada dalam dukumen perencanaan, pihaknya meminta untuk memberi sangsi tegas dan Terkait papan nama proyek yang tidak terpasang dilokasi pekerjaan, Chanra juga meminta ke APH di Kota Palu untu segera mengambil tindakan tegas. Sebab itu, sebuah keharusan pihak kontraktor untuk memasang papan nama proyek, sebagai bentuk transparansi atas semua kegiatan proyek yang di danai dari uang yang di kutip dari pajak rakyat, jelasnya. (Tony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *