Picu Kerusakan Lingkungan, JATAM Desak Polda Sulteng Tindak dan Tangkap Penambang Emas Ilegal di Lobu

BERANTAS.ID, PARIMO – Jaringan Tambang (JATAM) Sulteng, menyoroti kembali beraktivitasnya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Direktur JATAM Sulteng, Moh. Taufik menilai maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin di Sulawesi Tengah (Sulteng) khususnya di wilayah Desa Lobu, Kecamatan Moutong menimbulkan pertanyaan kenapa kegiatan itu terus berlangsung dan terkesan dibiarkan karena tidak ada upaya hukum.

“Maraknya kembali kegiatan pertambangan ilegal seperti di Desa Lobu, ini mengindakasikan lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat,” ujar Direktur JATAM Sulteng, Moh. Taufik kepada wartawan melalui padan Whatsapp, Sabtu (10/8/2024).

Selain itu katanya, patut diduga kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini, dibekingi oleh oknum-oknum aparat di Insitusi penegak hukum itu sendiri.

Kegiatan pertambangan ilegal ini lanjutnya, adalah bisnis yang banyak merugikan perekonomian negara dari semua aspek, dari rusaknya lingkungan sekitar sampai dengan hilangnya sumber-sumber mata pencarian warga setempat yang terdampak dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

“Jadi jika aparat penegak hukum tidak serius melakukan penindakan, maka kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal pasti akan terus berlangsung di semua tempat karena tidak ada efekk jera yang dilakukan,” tegasnya.

Direktur JATAM Sulteng, Moh. Taufik

Olehhya, JATAM Sulteng mendesak aparat penegak Hukum khususnya Polda Sulteng untuk melakukan penindakan serius kegiatan pertambangan tanpa izin seperti di Wilayah Desa Lobu, Kecamatan Moutong itu.

JATAM Sulteng juga mendesak Polda Sulteng melakukan penindakan, tidak hanya melakukan penindakan terhadap para pekerja di lapangan, tapi juga harus berani menagkap dan menyeret pemodal-pemodal tambang ilegal.

Sebelumhya diberitakan bahwa aktivitas PETI di Desa Lobu, Kecamatan Moutong kembali marak setelah sebelumnya sempat terhenti.

Olehhya, Pihak Polda dan Polres Parimo diminta agar tidak “Tutup Mata” terhadap aktivitas PETI yang telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *