BERANTAS.ID, JAKARTA — Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) justru menunjukkan bahwa posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI tidak berubah.
Pernyataan itu disampaikan Dian saat menjadi narasumber dalam talkshow Suara Nusantara di Nusantara TV, Jakarta, Rabu (7/10/2026) malam. Diskusi tersebut mengangkat tema “MK, Gibran, dan Batas Konstitusi”, dengan fokus pada putusan MK terkait sengketa syarat pendidikan Gibran.
Sejumlah tokoh turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya politikus senior Fuad Bawazier, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Feri Amsari, Roy Suryo, Azam Khan, Prof. Juanda, kuasa hukum Gibran Tri Sandhi Wibisono, serta Sekjen Militan Gibran 08 Abdul Aziz. Diskusi dipandu Anisha Dasuki.
Dian menilai polemik pendidikan Gibran tidak bisa dilepaskan dari perbedaan sistem pendidikan antarnegara.
Menurutnya, persoalan yang harus dilihat bukan sekadar apakah Gibran memiliki ijazah SMA sebagaimana format yang umum dikenal di Indonesia, melainkan bagaimana proses pengakuan dan penyetaraan pendidikan luar negeri yang dilakukan pemerintah.
“Yang paling penting dalam putusan MK adalah tidak dianulir surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan Kemendikbud atau Kemendikdasmen,” ujar Dian.
Bukan Sekadar Soal Ijazah
Dian menjelaskan, sistem pendidikan setiap negara memiliki struktur dan jenjang yang berbeda. Karena itu, seseorang yang menempuh pendidikan di luar negeri tidak selalu memiliki dokumen dengan nomenklatur atau bentuk yang sama dengan sistem pendidikan Indonesia.
Ia kemudian merujuk pada mekanisme pengakuan kualifikasi pendidikan antarnegara di kawasan Asia dan Pasifik.
Menurut Dian, mekanisme tersebut diperlukan agar pendidikan seseorang yang ditempuh di negara lain tetap dapat memperoleh pengakuan ketika digunakan untuk melanjutkan pendidikan atau memenuhi persyaratan tertentu di negara asal.
“Kalaupun terjadi perbedaan sistem pendidikan, tolong dilakukan sesuai dengan regulasi. Apa itu regulasi? Yaitu penyetaraan,” katanya.
Ia juga berpendapat bahwa seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi pada dasarnya telah melewati jenjang pendidikan sebelumnya.
“Kalau Anda mempunyai ijazah S1, maka Anda pasti mempunyai pendidikan setara atau pendidikan menengah. Kalau Anda punya pendidikan menengah, pasti Anda punya pendidikan dasar,” ujar Dian.
Karena itu, ia menilai polemik pendidikan Gibran saat ini lebih banyak dipicu oleh perbedaan pemahaman mengenai sistem pendidikan luar negeri.
“Ini hanya persoalan kita tidak memahami sistem pendidikan di negara orang lain,” tegasnya.
MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran
Dian kemudian menyoroti putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menjatuhkan sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Menurut Dian, hal tersebut menjadi poin penting dalam membaca putusan MK secara utuh.
“Saya ingin mengatakan di sini, ini bukti bahwa negara tidak dikelola secara amatiran. Putusan MK sudah benar,” katanya.
Ia bahkan menganalogikan persoalan tersebut dengan pertandingan yang telah berlangsung dan hasilnya telah ditetapkan.
“Ini seperti hasil lomba lari yang sudah dua tahun, sudah ikut lari dan sudah dibagikan hadiah, tiba-tiba kok mau dipersoalkan,” sambungnya.
Namun, putusan MK dalam perkara tersebut juga memuat pertimbangan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK juga membahas dokumen pendidikan luar negeri serta Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan.
“Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada”
Dalam talkshow tersebut, Dian kembali menegaskan pandangannya bahwa polemik seputar keberadaan ijazah SMA Gibran harus dilihat berdasarkan sistem pendidikan yang ditempuhnya di luar negeri.
“Jangankan sidang di MK, sidang akhirat sekalipun digelar, ijazah SMA itu tidak akan ada melihat itu ijazah,” kata Dian.
Ia menilai persoalan yang lebih relevan adalah apakah proses penyetaraan pendidikan yang dilakukan pemerintah pada saat itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Orang tua Gibran saja, Pak Jokowi dan Ibu Iriana, tidak pernah melihat ijazah SMA Gibran. Karena memang tidak ada ijazah SMA-nya. Nah, yang kita persoalkan di sini adalah apakah benar yang dilakukan oleh Mendikdas pada waktu itu terkait dengan penyetaraan sudah sesuai atau tidak? Itu persoalannya,” ujarnya.
Dalam persidangan, pemerintah sendiri menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukanlah proses menerbitkan ijazah baru atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia.
Dokumen pendidikan tetap diterbitkan oleh lembaga pendidikan di luar negeri, sedangkan pemerintah melakukan proses penilaian untuk menentukan kesetaraannya dengan jenjang pendidikan di Indonesia.
Yakin Gibran Tak Bisa Dimakzulkan
Dian juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Gibran dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden sebagai dampak polemik tersebut. Ia menilai tidak terdapat dasar untuk mengarah pada proses tersebut.
“Itu mimpi basah teman-teman penggugat saja. Enggak mungkin itu terjadi. Saya sangat yakin itu enggak mungkin,” tegasnya.
Menurut Dian, persoalan pendidikan luar negeri akan semakin sering muncul seiring meningkatnya jumlah masyarakat Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri.
“Tak sedikit juga pejabat di Indonesia studinya di luar negeri. Dan ke depan juga akan banyak,” pungkasnya.
Kalau mau, saya juga bisa buatkan versi yang lebih “meledak” untuk Berantas.id, dengan judul yang lebih menggigit dan lead yang langsung menghantam polemik Gibran. ***
