
Berantas.id, Sulawesi Tengah – Kongsi bisnis pengusaha kontruksi asal Kota Blitar, Jawa Timur itu merangsek ke megaproyek bencana di Sulawesi Tengah. Dibawah bendera PT Sarana Multi Usaha, nama Susilo Prabowo alias Kho Mbun berada dibalik perusahaan penggarap. “Jejak Kho Mbun Di Proyek Bencana”.
Polemik tender proyek infrastruktur bencana di Sulawesi Tengah, selain menguak keterlibatan oknum penyelenggara negara, juga pengusaha. Tender Rekontruksi Jalan Akses Danau Lindu senilai Rp89,87 Miliar itu ditenggarai menyeret namanya.
Bangunan berornamen modern yang berlokasi di jalan Anjasmoro No 19 Kepanjelor Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur, hanya lah sebuah rumah jajanan dengan plang nama Bakso Gemini 2 dan Bubur Ayam.
Disamping kanan dan kiri bangunan itu terdapat kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Blitar atau BKBP-PBD dan tempat tongkrongan Lak-i Coffe.
Hasil investigasi Trilogi di Bulan November lalu, sesuai alamat perusahaan pemenang tender yang tertera dilaman LPSE Kementrian PUPR dengan tender kode RUP 35760559, tidak ditemukan papan plang milik PT Sarana Multi Usaha.
“Benar sudah alamatnya pak disebelah. Tapi kalau kantor nama PT itu saya belum tahu” kata salah seorang penjaga kantor BKBP-PBD Kota Blitar yang ditemui Trilogi dilokasi.
Berdasarkan penelusuran informasi Trilogi dari beberapa sumber di Kota Blitar, PT Sarana Multi Usaha dengan alamat di Jalan Anjasmoro No 19 Kepanjelor Kota Blitar, adalah milik Susilo Prabowo atau dikenal dengan nama panggilan Kho Mbun yang kemudian diketahui di sutradarai oleh Achamt Syarif.
Kho Mbun adalah seorang pengusaha kontruksi yang terindetifikasi memiliki sebelas perusahaan, baik PT maupun CV.
Diantaranya, PT Moderna Teknik Perkasa, PT Sarana Multi Usaha, PT Tata Kurnia Abadi, PT Jala Bumi Megah, CV Sapta Sarana, CV Kartika Perkasa, CV Jaya Nusantara, CV Purnama Jaya, CV Erlangga Pura, CV Marga Utama, dan CV Karya Makmur.
Semua perusahaan itu masih dikendalikan satu rumpun oleh Kho Mbun. Namanya tenar dikalangan jurnalis di Kota Blitar karena sempat membuat heboh setelah terungkap skandal suap dua kepala daerah sekaligus sepanjang tahun 2015 – 2017 dan sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada tahun 2018 silam.
“Kalau aktenya masing-masing yang dikelolah Foni, Eka, Herman, Sari, Adriana Yustiningrum. Kalau Komisaris PT Sarana Muti Usaha, itu anak mantunya namanya Eka Yongtono dan Direkturnya Achmat Syarif. Tapi semua dikendalikan sama Kho Mbun itu” beber sumber Trilogi yang meminta identitasnya tidak dipublis.
Hasil penelusuran Trilogi, nama PT Sarana Multi Usaha pernah tercatat mengerjakan sejumlah proyek milik pemerintah setempat dan Kementrian PUPR sepanjang tahun 2020-2021, diantaranya proyek Penanganan Longsoran Jalan Turen BTS Kabupaten Lumajang milik Satker PJN wilayah I Provinsi Jawa Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp5,064.262.000.
Kemudian ditahun yang sama, PT Sarana Multi Usaha juga menggarap proyek Jalan Tumpakkepuh – Pantai Pangi di Kabupaten Blitar dengan nilai kontrak Rp3,368.932.177. Lalu paket Rehabilitasi jaringan irigasi DI Mrican, Kabupaten Jombang dengan nilai kontrak sebesar Rp17,651.188.000.
Untuk tahun 2020, PT Sarana Multi Usaha juga pernah menggarap proyek milik Satker PJN wilayah I Provinsi Jawa Timur dengan nama paket Preservasi Jalan dan Jembatan Situbondo – Ketapang -Banyuwangi dengan nilai kontrak Rp13,395.438.000.
Selain itu paket Pembangunan Jalan BTS Blitar – Malang – Kedungsalam milik Satker PJN wilayah I Provinsi Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp55,181.664.000 yang juga digarap oleh PT Sarana Multi Usaha.
Pelacakan alamat kantor PT Sarana Multi Usaha pemenang tender untuk proyek Rekontrusi jalan akses danau lindu dengan nilai pagu proyek sebesar Rp89,87 miliar, tak menunjukan hasil.
Setumpuk dokumen yang dimiliki Trilogi menunjukan ada sejumlah kejanggalan dibalik tender untuk penanganan di Ruas jalan Sadaunta – Lindu itu.
Jauh sebelum di tender, PT Sarana Multi Usaha asal Kota Blitar tersebut terlihat sudah “disiapkan” menjadi pemenang. Audit investigatife dan pengusutan perlu dilakukan, agar tidak ada yang cuci tangan dalam hajatan milik Satker PJN wilayah I BPJN Sulawesi Tengah.