PALU – Satuan Reserse Kriminal Polres Palu menerima sebanyak 36 laporan kasus pencurian sejak awal Juli 2020. Dari laporan itu, petugas berhasil menangkap enam tersangka.
Hal ini dikatakan Kapolres Palu, AKBP H Moch Sholeh ,SIK.SH.MH saat konferensi pers terkait kasus pencurian di wilayah hukumnya, Rabu (22/7/2020). Dari lima tersangka yang ditangkap, dua diantaranya residivis dan sudah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami terima LP itu sampai 36 laporan, yakni 15 laporan kasus pencurian, 13 kasus curanmor dan 8 kasus curas atau begal,” ungkap Kapolres.
Kelima tersangka yang ditangkap bernama Lk.MA (17) Lk.DR (19), Lk.Nl (19), Lk.IN (31), Lk.WD dan Lk.SL. Polisi menyita dua unit Handphone dan tiga unit sepeda motor hasil curian.
“Senjata tajam jenis parang yang biasa digunakan tersangka untuk menakut-nakuti dan melukai korbannya juga kami amankan,” kata Kapolres Moch Sholeh.
Ia mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hari. Karena kasus pencurian dengan kekerasan atau begal, sering terjadi dimalam hari. Juga menghindari jalan sepi dan tidak berkendara sendirian.” Tegasnya. [***]