Berantas.id, Tolitoli – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tolitoli kembali menjaring terduga memiliki narkoba jenis sabu yang siap di edarkan oleh pelaku berinisial I (31) dan E (38), Rabu (14/09/2022).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tolitoli, AKBP H. Ridwan Raja Dewa, S.I.K menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat terduga I alias ILE sering membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkan di Dusun Balumbung, Desa Dungingis, Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli.
“Karena adanya informasi tersebut kami peroleh bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 September 2022 terduga berinisial I alias ILE akan membawa masuk narkotika jenis sabu dari Kecamatan Dampal Selatan, ke dalam Kota Tolitoli, maka langsung kami perintahkan Kasat Resnarkoba, AKP S. Kinsale bersama anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Kapolres Tolitoli menambahkan terduga inisial I alias ILE dengan menggunakan sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa plat nomor melintas di Desa Tinading, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, setelah dibuntuti ternyata terduga singgah di sebuah rumah di Desa Buntuna, Kecamatan Baolan.
“Langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Dusun, namun tidak ditemukan barang yang ada hubungannya dengan narkotika, dan setelah dilakukan penggeledahan didalam bagasi sepeda motor ditemukan 1 buah tas plastik warna merah maron bertuliskan NIKE dan setelah dibuka ternyata berisi 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas warna putih dan dililit dengan lakban warna hitam,” terangnya.
Kemudian, masih lanjut Kapolres Tolitoli, terhadap terduga inisial I alias ILE diinterogasi dan menjelaskan bahwa dua bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang tersebut akan diantar kepada terduga dengan inisial E alias LIAS di Dusun Balumbung, Desa Dungingis, Kecamatan Dakopemean.
Lanjut Kapolres Tolitoli, dengan teknik penyerahan dalam pengawasan (Control Delivery) terduga inisial I alias ILE dan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu dibawa ke Desa Dungingis, Kecamatan Dakopemean, setelah kedua terduga berkomunikasi melalui handphone kemudian terduga E alias LIAS datang menjemput narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat narkotika jenis sabu itu akan diserahkan oleh terduga I alias ILE kepada terduga E alias LIAS langsung dilakukan penangkapan.
“Dan terduga E alias LIAS mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dibawa oleh terduga I alias ILE atas pesanannya, selanjutnya terhadap terduga I alias ILE dan terduga E alias LIAS serta barang bukti diamankan diruang satresnarkoba,” tutup Kapolres Tolitoli.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua bungkus narkotika jenis sabu berat bruto 45,51 gram, satu lembar kertas warna putih yang dililit dengan lakban warna hitam, satu lembar tas plastik warna merah maron terdapat tulisan NIKE, dua unit handphone masing-masing merk Oppo warna hitam dan merk Vivo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa plat nomor.