Berantas.id Palu
Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palu hingga 9 Agustus 2021 berdasarkan araham Presiden Joko Widodo.
Perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Palu ini, diputuskan dalam rapat evaluasi pemberlakuan PPKM Level 4 di kota Palu yang dipimpin langsung Walikota Hadianto pada Senin, (2/8/2021) secara virtual.
Hadir dalam rapat tersebut yakni Wakil Wali kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes didampingi Ketua Surveilance kota Palu, dr. Rochmat dari Posko PPKM Baruga Lapangan Vatulemo.
Wali Kota Hadianto dalam arahannya menyatakan, pelaksanaan PPKM Level 4 di kota Palu yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 berdasarkan arahan dari Presiden RI, Ir. Joko Widodo.
“Mari kita rembuk bersama agar pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Palu, bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota juga mengevaluasi pelaksanaan kebijakan selama satu pekan terakhir di masa PPKM Level 4 sebelumnya. Hal itu dilakukan sebagai upaya memastikan langkah-langkah yang diambil kedepan, agar Kota Palu bisa masuk dalam zona hijau Covid-19.
“Saya harap satu minggu kedepan kita bisa melandaikan angka Covid-19 di Kota Palu, sehingga PPKM Level 4 ini tidak berlanjut lagi. Kalau ini berlanjut, tentunya mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Apalagi pendidikan terhadap anak-anak kita,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Wali Kota, seluruh jajaran OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu betul-betul memanfaatkan waktu satu pekan kedepan untuk melakukan langkah-langkah yang begitu tegas, sehingga terlihat hasil yang signifikan untuk mengantarkan Kota Palu kepada zona aman.
Dalam rapat ini disepakati sejumlah hal seperti pelaksanaan pesta pernikahan ditiadakan selama masa PPKM Level 4, terkecuali akad nikah dibolehkan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, pengetatan protokol kesehatan Covid-19 di pasar-pasar tradisional harus dilakukan sebagai upaya meminimalisir angka penyebaran Covid-19, baik pedagang maupun mereka yang berkunjung ke pasar wajib melaksanakan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.
“Apabila tidak mematuhi itu, sanksi sosial kita berlakukan. Olehnya operasi yustisi harus rutin dilaksanakan di pasar,” tegas Wali kota.
Selanjutnya, BPBD Kota Palu bersama tim penyemprotan disinfektan harus melakukan penyemprotan di zona-zona rumah warga yang sedang melakukan Isolasi Mandiri.
Kemudian, Wali Kota juga menetapkan bahwa pos perbatasan di pintu masuk wilayah kota Palu dicukupkan sampai hari ini sehingga demikian mulai besok Selasa, 3 Agustus 2021 penjagaan di pos perbatasan ditiadakan.
“Pos perbatasan kita cukupkan sampai hari ini. Namun pengetatan kita lakukan secara keseluruhan di kota Palu terkait dengan protokol kesehatan Covid-19,” imbuhnya.