Pria Asal Sigi Ditangkap Usai Curi Knalpot di Palu

Berantas.id, Palu – Tim Jatanras Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian knalpot mobil yang terjadi di Jalan Garuda, Palu, pada Sabtu (5/4/2025) dini hari. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Pelaku pencurian berhasil diringkus di Desa Sigimpu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, berdasarkan hasil pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng.

“Pengungkapan pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda, Palu, dilakukan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng kurang dari 24 jam setelah diterima laporan,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Minggu (6/4/2025).

Dijelaskan AKBP Sugeng, pelaku yang berinisial MAS (25), merupakan warga Desa Baku Bakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Dalam pemeriksaan, MAS mengakui perbuatannya mencuri knalpot mobil yang terparkir di Jalan Garuda, Palu.

“Selain mengamankan MAS, Kepolisian juga menyita satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih, satu buah knalpot mobil Daihatsu Luxio, dua lembar kaos warna hitam, satu lembar celana pendek hitam, dan satu buah kunci pas,” tambah Sugeng.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan tersebut diduga digunakan dalam aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tim kepolisian berhasil melacak dan menangkap MAS berdasarkan ciri-ciri yang ditemukan di lokasi kejadian serta hasil pemeriksaan kamera pengawas di sekitar lokasi.

Kini, MAS telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” pungkas AKBP Sugeng Lestari.***