Proyek RS Untad Bernilai Ratusan Miliar Dilaporkan ke Kejati! Aliansi Desak BoQ, Serah Terima dan Pembayaran Dibongkar

PALU,BERANTAS.ID – Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako (RS Untad) kembali menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Sipil Pengawal Pembangunan Sulawesi Tengah resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Senin (12/10/2026).

Laporan itu tidak sekadar menyoroti kondisi fisik bangunan. Aliansi meminta aparat penegak hukum menelusuri kesesuaian antara dokumen kontrak, daftar kuantitas dan harga atau Bill of Quantities (BoQ), hasil pekerjaan yang terpasang di lapangan, hingga realisasi pembayaran kepada pelaksana proyek.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi Trilogi.co.id, aliansi menyebut nilai proyek mencapai sekitar Rp172 miliar. Proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023–2024 oleh Kementerian Pekerjaan Umum tersebut disebut menjadi bagian dari program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah yang didanai melalui pinjaman Bank Dunia.

Nilai anggaran yang besar, menurut pelapor, harus diikuti dengan hasil pekerjaan yang dapat diuji secara teknis, administratif, dan fungsional. Karena itu, mereka mendesak Kejati Sulteng tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen semata, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi aktual bangunan.

Temuan Lapangan Harus Diuji dengan Dokumen Kontrak

Aliansi yang terdiri atas KAK Sulawesi Tengah, KRAK Sulawesi Tengah, JPKP, dan LKPK menyatakan laporan mereka disusun berdasarkan analisis awal BoQ serta kunjungan lapangan pada 8 Oktober 2026.

Dari penelusuran tersebut, pelapor mengklaim menemukan sejumlah bagian dan fasilitas yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Di antaranya instalasi ruang operasi dan ICU, plafon, sekat ruangan, lift, sistem kelistrikan, sanitasi, serta keretakan pada bagian bangunan.

Temuan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan adanya penyimpangan anggaran. Namun, kondisi yang dilaporkan menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menguji apakah pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis, volume kontrak, dan standar mutu yang dipersyaratkan.

Pertanyaan mendasarnya: apakah seluruh item pekerjaan telah terpasang sesuai kontrak, apakah kualitasnya memenuhi ketentuan, dan apakah pembayaran dilakukan berdasarkan volume serta hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan?

Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengukuran fisik oleh tenaga ahli independen dan pencocokan dengan dokumen pengadaan.

Estimasi Rp8,4–8,7 Miliar Bukan Kerugian Negara yang Telah Ditetapkan

Salah satu poin penting dalam laporan tersebut ialah estimasi awal potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp8,4 miliar hingga Rp8,7 miliar.

Angka itu, menurut aliansi, diperoleh dari analisis awal BoQ dan temuan lapangan. Meski demikian, nilai tersebut masih berupa perhitungan pihak pelapor dan belum merupakan hasil audit resmi ataupun penetapan kerugian negara oleh pihak berwenang.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu menguji dasar perhitungan tersebut, memastikan item yang dipersoalkan, menghitung volume pekerjaan yang benar-benar terpasang, serta menilai kesesuaiannya dengan nilai pembayaran.

Apabila ditemukan selisih volume, ketidaksesuaian spesifikasi, atau pembayaran yang tidak didukung hasil pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan, seluruhnya perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan kontrak yang berlaku.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan penilaian teknis, hal itu juga harus diselesaikan melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, angka estimasi tersebut perlu diuji secara independen sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Dokumen Serah Terima dan Denda Keterlambatan Ikut Disorot

Selain kondisi fisik bangunan, aliansi meminta penyidik menelusuri kontrak beserta seluruh adendumnya, laporan kemajuan pekerjaan, hasil pengukuran, berita acara pemeriksaan, dokumen serah terima, dan bukti pembayaran.

Dokumen serah terima menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara kondisi pekerjaan ketika diserahkan dan kewajiban kontraktual penyedia jasa.

Aliansi juga meminta aparat memeriksa ketepatan waktu pelaksanaan proyek serta kemungkinan penerapan denda keterlambatan, apabila berdasarkan kontrak dan hasil pemeriksaan memang terdapat dasar untuk mengenakannya.

Tidak kalah penting, pelapor turut menyinggung paket pekerjaan lanjutan yang menurut mereka memiliki nilai anggaran sekitar Rp20,6 miliar, tetapi proses tendernya disebut dibatalkan.

Informasi mengenai paket lanjutan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pengadaan, termasuk dasar pembatalan, status anggaran, ruang lingkup pekerjaan, dan hubungannya dengan paket sebelumnya. Belum terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa pembatalan tender tersebut dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran.

Fungsi Rumah Sakit Juga Perlu Mendapat Kejelasan

Aliansi turut menyampaikan bahwa RS Untad dinilai belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Mereka juga menyinggung persoalan layanan BPJS Kesehatan dan status akreditasi rumah sakit.

Klaim tersebut perlu dikonfirmasi kepada manajemen RS Untad dan instansi terkait agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai kesiapan operasional, pemenuhan persyaratan pelayanan, dan status layanan rumah sakit.

Sebab, evaluasi proyek rumah sakit tidak cukup hanya melihat bangunan yang berdiri. Aspek fungsi fasilitas, keselamatan, kelayakan teknis, dan kesiapan pelayanan juga penting untuk dinilai sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Meski demikian, persoalan operasional rumah sakit tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak. Hubungan antara kondisi bangunan, hasil pekerjaan, dan kesiapan pelayanan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang terukur.

Kejati Didesak Memeriksa Secara Menyeluruh

Melalui laporan tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil Pengawal Pembangunan Sulawesi Tengah meminta Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan dokumen proyek, menguji kondisi fisik bangunan bersama ahli independen, serta berkoordinasi dengan auditor berwenang apabila diperlukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Aliansi juga meminta penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, dan proses pembayaran sesuai peran masing-masing.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan penyimpangan maupun estimasi kerugian negara yang disampaikan pelapor harus tetap ditempatkan sebagai materi yang perlu diuji, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Kejati Sulteng, pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta manajemen RS Untad guna memperoleh penjelasan mengenai kondisi pekerjaan, dokumen serah terima, realisasi pembayaran, dan tindak lanjut atas laporan tersebut.

Publik kini menantikan pemeriksaan yang transparan, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan, agar status pelaksanaan proyek serta penggunaan anggaran negara memperoleh kejelasan. ***