Berantas.id, Tojo Una Una – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tojo Una Una kembali mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, pada Selasa, 13 Mei 2025. Kedua pelaku ditangkap dalam dua peristiwa berbeda pada hari yang sama.
Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 08.30 Wita terhadap seorang pria berinisial AN (28), warga Kelurahan Bailo Baru, Kecamatan Ampana Kota. Ia diduga mencuri sebuah handphone di kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ampana sekitar pukul 03.30 Wita dini hari.
Plt. Kasihumas Polres Tojo Una Una, Iptu Martono, mewakili Kasat Reskrim Iptu Syarif, A.Md.Kom., S.H., M.H., menjelaskan bahwa AN ditangkap bersama dua rekannya yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut di Desa Buntongi, Kecamatan Ampana Kota.
“Pelaku AN menggunakan modus seolah-olah ingin membeli handphone. Ia memanggil korban untuk melakukan transaksi di RSUD Ampana. Setelah menerima HP untuk diperlihatkan ke calon pembeli, pelaku melarikan diri dan tidak lagi berada di lokasi,” jelas Iptu Martono.
Lima jam setelah kejadian, tim Resmob berhasil menangkap AN dan mengamankan barang bukti. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Tojo Una Una untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan pada pukul 19.00 Wita terhadap pria berinisial AS (42), warga Jalan Sungai Bongka, Kecamatan Ratolindo. AS ditangkap di rumahnya atas dugaan pencurian emas yang terjadi pada Agustus 2024.
Menurut keterangan Iptu Martono, AS bekerja sebagai pengemudi bentor (becak motor) dan mencuri emas milik penumpangnya yang tertinggal dalam tas saat korban turun berbelanja di pasar sore. Setelah kejadian, AS melarikan diri ke Kabupaten Morowali.
“Sekitar pukul 15.00 Wita, tim Resmob mengidentifikasi bahwa pelaku telah kembali dari Kabupaten Morowali. Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
AS mengakui perbuatannya dan kini telah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan keterangan korban, kerugian akibat pencurian emas tersebut diperkirakan mencapai Rp22.800.000.
“Pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat diserahkan ke penyidik,” tutup Iptu Martono. (tony)











