Rp79 Miliar Jadi Titik Panas Praperadilan PT RAS, Pemohon Tantang Auditor Hadir di PN Palu

Berantas.id, Palu – Pemohon dalam sidang praperadilan perkara PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) meminta hakim menghadirkan auditor yang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Permintaan disampaikan Allan melalui kuasa hukumnya Muh Rizal Dekol dalam agenda pembuktian di sidang praperadilan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (2/9/2026).

Permohonan tersebut dinilai penting untuk menguji secara langsung dasar dan proses penghitungan kerugian negara yang sebelumnya disebut dalam penanganan perkara PT RAS.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal tersebut masih memasuki tahap pembuktian.

Dalam persidangan, pihak Pemohon telah mengajukan sebanyak 13 alat bukti, sementara pihak Termohon mengajukan 16 alat bukti kepada hakim.

Sayangnya, proses pembuktian belum tuntas, karena pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, masih menambahkan sejumlah keterangan dan bukti yang sebelumnya telah sempat dimasukkan dalam proses persidangan.

Pembuktian dari termohon dinilai belum lengkap, hakim tunggal kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan kembali agenda pembuktian pada Kamis (3/9/2026).

Dalam perkara ini, Allan Billy Graham melalui kuasa hukumnya, Muh Rizal Dekol, mengajukan permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

SP3 tersebut dipersoalkan oleh Pemohon karena dinilai menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait proses penyidikan dan dasar penghentian perkara.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya taksiran kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai lebih dari Rp79 miliar dalam tahap penyelidikan oleh Kejati Sulteng.

Pemohon meminta agar auditor yang melakukan pemeriksaan sekaligus menghitung kerugian negara tersebut dapat dihadirkan dalam persidangan.

Kehadiran auditor diharapkan dapat memberikan penjelasan secara langsung mengenai proses pemeriksaan dan dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara PT RAS.

Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemohon dalam menguji proses penerbitan SP3 melalui mekanisme praperadilan.

Sementara itu, agenda pembuktian akan kembali dilanjutkan Kamis (3/9/2026), dengan Termohon diberikan kesempatan untuk melengkapi bukti-bukti yang dinilai belum tuntas.

Hasil pembuktian dari kedua belah pihak selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim tunggal dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan perkara PT RAS. ***