Berantas.id, Palu – Peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida diduga secara bebas dan ilegal di kawasan tambang emas Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, diduga semakin luas. Investigasi sejumlah jurnalis menemukan bahwa bahan ini dijual bebas tanpa faktur resmi kepada penambang dan pengusaha pengolahan emas.
Penelusuran di lapangan mengungkap bahwa sianida ilegal dijual dengan harga antara Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per drum berkapasitas 50 kilogram. Harga ini jauh lebih murah dibanding harga resmi dari distributor legal yang bisa mencapai Rp10 juta per drum. Sianida digunakan untuk memisahkan kandungan emas dari batuan tambang melalui metode rendaman.
“Penambang umumnya membutuhkan sekitar 15 kilogram sianida untuk mengolah 300 karung batuan yang masing-masing beratnya antara 30 hingga 50 kilogram,” ujar seorang pelaku usaha tambang yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sementara itu, seorang penyalur bahan kimia di lokasi tambang, Andang, membantah keterlibatannya dalam praktik penjualan sianida ilegal. Ia menegaskan bahwa usahanya berjalan secara resmi dan memiliki izin lengkap dari pihak berwenang.
“Kalau bisnis kami bukan ilegal, Pak. Bisnis kami resmi dan punya izin lengkap,” ucap H. Anda saat dikonfirmasi pada Minggu, 13 April 2025. Ia juga menyebut bahwa tuduhan tersebut bisa saja dilatarbelakangi oleh persaingan usaha. “Silakan tanya langsung ke penambang, belinya di mana. Kalau tidak ada faktur, berarti itu beli secara ilegal,” tambahnya.
Temuan di lapangan mengindikasikan bahwa aktivitas pengolahan emas dengan metode tromol dan tong masih berlangsung aktif di sejumlah titik. Lokasi-lokasi ini diduga kuat menggunakan sianida dari pasar gelap yang dipasok dari luar daerah. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa bahan kimia ini masuk dari wilayah Sulawesi Selatan melalui jalur darat sebelum dipasarkan ke Poboya.
Pemerintah pusat telah menegaskan bahwa sianida hanya boleh dibeli melalui distributor resmi dengan izin edar. Setiap transaksi di luar jalur legal merupakan pelanggaran hukum. Namun lemahnya pengawasan di lapangan serta tingginya permintaan dari penambang membuat peredaran sianida ilegal sulit diberantas.
Tambang emas Poboya dikenal sebagai salah satu pusat tambang rakyat terbesar di Kota Palu. Aktivitas penambangan emas secara mandiri dengan metode rendaman dan tong yang berukuran besar untuk menciptakan permintaan besar terhadap bahan kimia seperti sianida.
Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran sianida ilegal di kawasan tersebut. Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap pelaku utama di balik jalur distribusi bahan berbahaya ini.
Sejumlah pihak mulai mendesak pemerintah agar segera menertibkan peredaran bahan kimia ilegal di kawasan tambang. Mereka menilai penggunaan sianida tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko besar terhadap kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan.
Dengan estimasi jumlah penambang skala besar mencapai puluhan orang, aktivitas tambang rakyat di Poboya masih menjadi sorotan utama. Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk memutus rantai distribusi ilegal dan memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan kimia di wilayah tambang. (tim)