Syarat Akal-akalan Diduga Warnai Tender Proyek Rp5 Miliar di Bangkep, APH Didorong Turun Tangan

BERANTAS.ID,BANGGAI KEPULAUAN – Tender proyek pengaman pasang surut di Desa Tombos, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), menjadi sorotan karena diduga disusun dengan cara yang tidak transparan. Persyaratan teknis dalam dokumen lelang dianggap janggal dan terlalu ketat, memunculkan dugaan kuat adanya upaya untuk menyaring peserta tertentu.

Proyek ini merupakan bagian dari kegiatan Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana, dengan nilai pagu mencapai Rp5.018.456.000, sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan yang dipublikasikan Pokja BPBJ dengan Nomor: 0003.3/019.1/POKJA PIL/BPBJ/2025 pada 18 Juni 2025.

Salah satu peserta lelang yang menjadi sumber menyebutkan bahwa syarat peralatan utama yang diminta tidak wajar dan melampaui ketentuan yang berlaku. “Persyaratan dalam dokumen itu sangat berlapis dan tidak masuk akal. Ada kesan kuat ini disusun untuk menyaring peserta,” ujarnya, Kamis malam, 17 Juli 2025.

Dalam dokumen tender disebutkan bahwa peserta diwajibkan menyediakan 6 unit dump truck, 2 unit excavator, 5 unit molen (concrete mixer), dan 6 unit water tank. Padahal, menurut aturan pengadaan untuk proyek di bawah Rp100 miliar, jumlah peralatan maksimal hanya enam jenis dengan tiga unit per jenis. “Yang diminta malah melebihi, seperti 6 dump truck dan 5 molen. Ini jelas melanggar ketentuan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, peserta lelang juga diwajibkan memiliki sertifikasi ISO seperti ISO 9001, ISO 14001, OHSAS/SMK3, dan yang paling kontroversial, ISO 37001 atau sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP). Menurut sumber, kewajiban ISO 37001 dinilai sebagai cara lain untuk menyaring peserta yang dianggap tidak diinginkan.

“ISO 37001 bukan persyaratan wajib dalam aturan pengadaan proyek senilai ini. Ini seperti seleksi tambahan yang tidak relevan,” jelasnya.

Sumber juga menyebut bahwa pekerjaan proyek mencakup galian tanah sepanjang 850 meter di area pantai dengan kondisi pasang surut. Galian dilakukan sedalam 0,9 meter dan lebar 1,7 meter dengan volume total sekitar 1.713,36 m³. Karena kondisi pasang surut, pekerjaan hanya bisa dilakukan dua kali sehari.

Dengan simulasi kerja di lapangan, satu unit molen mampu memproduksi 10 m³ per hari. Dengan 5 unit molen, hanya bisa menghasilkan 50 m³ per hari atau sekitar 32–33 meter panjang tanggul. “Lalu apa gunanya 2 excavator? Itu tidak masuk akal,” ujar sumber lagi. Ia juga menyoroti bahwa dokumen tender tidak mencantumkan kebutuhan alat penting seperti water pump, padahal lokasi proyek sangat dekat pantai.

Sementara itu, empat peserta lelang dinyatakan lolos evaluasi administrasi dan teknis, namun pemenang tender ditetapkan dengan nilai penawaran mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses evaluasi teknis sengaja dimanfaatkan untuk menyisihkan peserta lain.

Dalam sesi aanwijzing atau klarifikasi, Pokja disebut justru melempar tanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait penentuan teknis. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan pengadaan, karena seharusnya Pokja yang menetapkan spesifikasi teknis dan bertanggung jawab terhadap isi dokumen pemilihan.

“Pokja sepertinya ditekan. Mereka menyusun dokumen yang bahkan bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” kata sumber.

Dugaan rekayasa teknis ini juga mencakup permintaan peralatan berlebihan tanpa dasar perhitungan yang logis. Misalnya, permintaan dua unit excavator, padahal pekerjaan galian bisa diselesaikan dengan satu alat. “Satu excavator saja cukup. Permintaan dua unit itu tidak punya dasar teknis yang jelas,” jelasnya.

Permintaan yang tidak wajar tersebut membuka kemungkinan terjadinya manipulasi dokumen tender untuk membatasi partisipasi dan mengarahkan pemenang kepada pihak tertentu. Menurut aturan pengadaan, semua permintaan teknis dari PPK seharusnya masuk ke dalam spesifikasi teknis, bukan menjadi syarat administrasi yang dapat menyaring peserta secara sepihak.

“Kalau mereka bilang semua sudah dihitung teknis, lalu kenapa hasilnya tidak sesuai dengan kondisi lapangan? Ini yang harus dijelaskan oleh PPK maupun Pokja,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BPBD Banggai Kepulauan maupun dari Pokja terkait dugaan penyimpangan ini. Masyarakat dan para peserta tender berharap ada pemeriksaan menyeluruh terhadap proses lelang ini demi menjamin transparansi dan keadilan.

Indikasi syarat akal-akalan yang diduga warnai documen tender proyek senilai miliaran rupiah ini, dinilai sangat serius dan sudah selayaknya menjadi perhatian khusus APH ( Aparat Penegak Hukum). Jika dibiarkan, praktik semacam ini hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. (B01)