Berantas.id.Palu– Tim Resmob Polres Palu bersama anggota Polsek Ampana Kota Polres Tojo Unauna menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor), di Kecamatan Ampana Kota, KabupatenTojo UnaUna, Sulteng, Jumat (20/8/2021).
Pelaku MA (23) pekerja buruh alamat Jl Tg Manimbaya Palu Selatan, MA (21) penjual ika alamat Jl Tg Manimbaya Palu Selatan, dan M alias Dadang (27) pengangguran Jl Tg Manimbaya.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan itu didasari laporan polisi nomor: LP-B /748/ VIII /
2021 /SPKT/Polres Palu/ Polda Sulawesi Tengah/ Tanggal 18 Agustus 2021.
Penangkapan berawal dari laporan korban Agus Supriyanto kepada Sat Reskrim Polres Palu.
“Lokasi kejadian itu di Jl Suharso, Kelurahan Besusu Barat, Palu Tumur, itu pada hari selasa kemarin,” kata AKBP Bayu.
Kemudian atas laporan korban, polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Pristiwa (TKP).
Untuk mengumpulkan baket serta mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Kemudian pada hari Rabu 18 Agustus 2021 Sekitar pukul 23.00 Wita
Polisi mendapatkan informasi dari warga, bahwa satu pelaku M alias Dadang berada di wilayah Ampana Kota dengan membawa motor yang sesuai dengan milik korban.
“Pelaku pergi ke Ampana Kota itu untuk melakukan penjualan motor curianya, yaitu motor Nmax,” ujar AKBP Bayu.
Mendapat informasi itu, tim Resmob Tadulako melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Ampana.
Untuk meminta bantuan agar melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku M alias Dadang.
Kemudian personel Polsek Ampana berasil melakukan penyelidikan, dan membekuk pelaku M alias Dadang.
Setelah dilakukan introgasi di lokasi penangkapan, pelaku menerangkan, motor tersebut diterima dari MA, Jadi M alias Dadang ini membantu menjualkan, dengan harga yang akan ditawarkan Rp 4 juta,” ucap Kapolres Palu AKBP Bayu.
Mendapatkan keterangan dari M alias Dadang, polisi kemudian bergerak menuju rumah MA, dan mendapati terduga sedang tidur.
Kemudian langsung dilakukan penangkapan, dan digelandang ke Mako Polsek Ampana Kota untuk diamankan.
Kemudian pada, Kamis (19/8/2021) Pukul 08.00 Wita, Tim Resmob Tadulako bergerak menuju Kabupaten Ampana.
Untuk melakukan penjemputan terhadap kedua terduga pelaku.
“Saat diintrogasi, dari keterangan pelaku MA mengakui perbuatanya, mencuri motor Nmax di Jl Suharso, ucap AKBP Bayu dan Pelaku juga mengakui mencuri dengan MA, yang saat itu sedang berada di Kota Palu,” tambahnya.
Dari keterangan tersebut, Tim 2 Resmob Tadulako Polres Palu langsung bergerak untuk menuju lokasi yang di informasikan dari pelaku MA dan berhasil mengamankan satu pelaku itu di kosannya Jl Tg Angin, Kecamatan Palu Selatan.
“Saat ini anggota sedang melakukan pengembangan dari kejadian itu,” tutup Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno.