BERANTAS.ID, PALU – Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Abnaul Khairaat dan pendukung Guru Tua Berakhlak memadati depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Jumat (11/4/2025). Mereka menuntut penegakan hukum terhadap dugaan penghinaan terhadap Pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau yang akrab disapa Guru Tua.
Dalam suasana yang penuh emosi dan tuntutan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulteng, Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, turun langsung menemui massa. Ia memberikan jaminan bahwa kasus dugaan penghinaan oleh MFR alias GFP akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional.
“Berkaitan dengan laporan, yang pasti Polda Sulteng akan memproses. Saya jamin, Polda tak akan membiarkan Guru Tua dihina,” tegas Wakapolda di hadapan massa.
Ia juga meminta seluruh pihak untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penyidik saat ini tengah bekerja mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
“Sebagai putra Sulawesi Tengah, tidak ada yang tidak prihatin dengan kasus ini. Tetapi semua butuh waktu dan proses. Jangan sampai langkah tergesa-gesa justru melemahkan kasus,” tambahnya.
Wakapolda mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Rektor Universitas Tadulako untuk menghadirkan ahli pidana, ITE, bahasa, dan agama yang akan dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Senada dengan pernyataan tersebut, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam siaran persnya menegaskan bahwa kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Guru Tua masih dalam tahap penyelidikan. Polda telah memeriksa tujuh saksi, dan surat pemanggilan kepada sejumlah ahli telah dilayangkan.
“Penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Djoko juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga besar Alkhairaat, untuk menahan diri dan tidak terpancing emosi, sembari menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian. ***











