BERANTAS.ID,BUOL — Polemik mengenai sumber material dalam proyek Multi Years Contract (MYC) Rekonstruksi Jalan Muliasari–Kokobuka–Air Terang–Kali–Kulango, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mendapat penjelasan dari PT Wahana Cipta Lestari (WCL).
Perusahaan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Muhammad Ali, memastikan material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut berasal dari lokasi yang disebut telah memiliki perizinan serta dilengkapi dokumen operasional yang dipersyaratkan.
Klarifikasi itu disampaikan Muhammad Ali pada Kamis, 3 September 2026, menyusul pemberitaan yang sebelumnya menyoroti asal-usul material, legalitas sumber material serta dokumen pertambangan yang berkaitan dengan proyek MYC tersebut.
Menurut Ali, lokasi sumber material yang digunakan WCL telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha yang diterbitkan pada 2026.
“Material diambil dari tempat lokasi yang sudah berizin. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diterbitkan tahun 2026,” ujar Ali, menyampaikan klarifikasi pihak WCL.
Tak hanya soal legalitas sumber material, WCL juga menyatakan telah memiliki dokumen operasional yang menjadi persyaratan dalam pengadaan material proyek.
Dokumen tersebut disebut telah disesuaikan dengan administrasi lelang maupun mekanisme e-katalog pada paket MYC.
“Yang memasok dari penyedianya, PT Wahana Cipta Lestari. Ada dokumen operasional yang dipersyaratkan,” kata Ali mengutip penjelasan pihak perusahaan.
Pastikan Material Sesuai Spesifikasi
WCL juga memberikan penjelasan mengenai kualitas material yang digunakan dalam pekerjaan.
Sejumlah material yang terpasang disebut meliputi urpil, material Kelas A, rabat beton hingga aspal AC-WC.
Ali menyatakan material tersebut telah melalui pengujian laboratorium sehingga penggunaannya dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan.
“Material yang digunakan, urpil, Kelas A, rabat beton dan aspal AC-WC, yang terpasang sesuai dengan spek teknis karena ada pengujian laboratorium (JMD),” ujarnya.
Dengan demikian, perusahaan menegaskan bahwa persoalan material tidak hanya berkaitan dengan asal-usul dan legalitas sumbernya, tetapi juga harus dilihat dari kesesuaian terhadap spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Proyek Rp72,2 Miliar
Proyek MYC Rekonstruksi Jalan Ruas Muliasari–Kokobuka–Air Terang–Kali–Kulango tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp72.244.583.000.
Kontrak pekerjaan tercatat dengan Nomor 622/298/SP-DIS.BMPR tertanggal 17 April 2026.
Pekerjaan tersebut dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Tengah dengan masa pelaksanaan hingga Desember 2027.
Sebelumnya, proyek ini menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai sumber material yang digunakan serta status perizinan pertambangan yang berkaitan dengan WCL.
Dalam pemberitaan sebelumnya juga disebutkan adanya informasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah mengenai dua SIPB WCL di Buol yang dikenai pemberhentian sementara.
Selain itu, muncul pula informasi bahwa WCL disebut belum memiliki RKAB untuk IUP Operasi Produksi di wilayah Air Terang.
Atas informasi dan pemberitaan tersebut, pihak WCL melalui PPK proyek memberikan klarifikasi bahwa material yang digunakan dalam pekerjaan berasal dari lokasi yang disebut telah berizin dan didukung dokumen operasional sesuai persyaratan.
Klarifikasi ini menjadi bagian dari hak jawab PT Wahana Cipta Lestari atas pemberitaan sebelumnya.
Media tetap membuka ruang bagi WCL maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan dokumen, data, atau penjelasan tambahan guna memastikan informasi mengenai proyek MYC tersebut dapat disajikan secara utuh, akurat dan berimbang. ***
