PALU, Juli 2026 — Penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) kembali menjadi sorotan.
Perkara tersebut kini bergulir melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Palu dan telah teregister dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PAL.
Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah selaku Termohon II, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024.
Kuasa Hukum Pemohon, Muh. Rizal R. Dekol, S.H., M.H., bersama Allan Billy Graham, S.Th., Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, menilai penghentian penyidikan pada 21 Agustus 2025 terlalu dini karena masih menyisakan sejumlah fakta dan pertanyaan hukum yang menurut mereka belum terjawab secara tuntas.
Sorotan utama perkara ini adalah dugaan pemanfaatan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), yang merupakan BUMN, oleh PT RAS.
Persoalannya menjadi semakin serius karena sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, pernah menyebut bahwa kerugian yang terlihat secara kasat mata dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp88 miliar. Pemberitaan pada April 2025 juga menyebut perkara saat itu masih dalam proses perhitungan kerugian negara. (Mercusuar)
Dari Penyidikan hingga Penghentian, Mengapa Berhenti?
Kuasa hukum Pemohon mempertanyakan dasar penghentian penyidikan apabila masih terdapat rangkaian fakta yang menurut mereka belum diperiksa secara menyeluruh.
“Pertanyaannya sederhana. Bagaimana mungkin penyidikan dihentikan dengan alasan alat bukti tidak cukup, sementara pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan awal mula persoalan belum seluruhnya dimintai keterangan?” demikian pokok argumentasi Pemohon.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena pada Agustus 2024 Kejati Sulawesi Tengah memang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara PT RAS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua kontainer dokumen operasional dan 13 kendaraan milik PT RAS. Fakta mengenai penggeledahan dan penyitaan tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng saat itu. (TrustSulteng)
Dengan adanya rangkaian tindakan penyidikan tersebut, Pemohon mempertanyakan apakah seluruh fakta yang telah diperoleh penyidik benar-benar telah diuji secara menyeluruh sebelum perkara dihentikan.
Titik Pangkal Persoalan: INLOK 2006, 2007 dan Revisi 2010
Menurut Pemohon, salah satu titik penting yang harus dibuka adalah sejarah penerbitan Izin Lokasi (INLOK) yang menjadi dasar pemanfaatan lahan.
Pemohon menyebut terdapat setidaknya tiga dokumen penting yang harus ditelusuri, yakni:
1. INLOK tahun 2006;
2. INLOK tahun 2007; dan
3. Revisi INLOK tahun 2010.
Ketiga dokumen tersebut dinilai perlu diuji dari sisi kewenangan penerbitan, dasar hukum, prosedur, substansi, serta dampaknya terhadap penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Sebab, apabila izin menjadi pintu masuk bagi pemanfaatan lahan milik BUMN, maka menurut Pemohon, legalitas penerbitan izin tersebut tidak dapat dipisahkan dari konstruksi perkara secara keseluruhan.
Siapa yang menerbitkan? Atas dasar kewenangan apa? Apakah seluruh prosedurnya telah sesuai hukum? Dan siapa yang memperoleh manfaat dari penerbitan izin tersebut?
Inilah rangkaian pertanyaan yang menurut Pemohon harus dijawab melalui penyidikan yang menyeluruh.
Tiga Pejabat Diminta Diperiksa
Pemohon meminta agar penyidik tidak hanya berfokus pada pihak korporasi atau pihak yang telah diperiksa sebelumnya.
Mereka meminta tiga pejabat yang berkaitan dengan penerbitan izin lokasi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan secara objektif, yaitu pejabat Plt. Bupati yang menerbitkan INLOK 2006, pejabat Plt. Bupati yang menerbitkan INLOK 2007, serta Bupati definitif yang menerbitkan revisi INLOK 2010 dan kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah.
Permintaan tersebut, menurut Pemohon, bukan berarti ketiga pejabat tersebut telah melakukan tindak pidana.
Pemeriksaan diperlukan justru untuk mengetahui proses lahirnya izin, dasar kewenangan, pertimbangan administrasi, serta legalitas penerbitannya.
“Kalau dokumen tersebut merupakan bagian penting dari awal mula penguasaan atau pemanfaatan lahan, mengapa pihak yang menerbitkan dokumen tersebut tidak diperiksa secara menyeluruh?” menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan Pemohon.
Rp88 Miliar: Angka Besar yang Tidak Boleh Berhenti Menjadi Pertanyaan
Dugaan kerugian sekitar Rp88 miliar menjadi salah satu titik tekan dalam permohonan praperadilan.
Pemberitaan pada April 2025 mencatat pernyataan Kajati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto bahwa kerugian yang terlihat secara kasat mata mencapai Rp88 miliar dan saat itu proses perhitungan kerugian masih berjalan. (Mercusuar)
Sebelumnya, pemberitaan pada 2024 juga menyebut adanya perhitungan sementara sekitar Rp79 miliar dari satu komponen, sebagaimana disampaikan pihak Kejati Sulteng. (InfoSAWIT)
Perbedaan angka tersebut justru menunjukkan, menurut Pemohon, pentingnya pemeriksaan yang transparan dan menyeluruh mengenai komponen kerugian yang sebenarnya.
Bagi Pemohon, pertanyaan hukumnya bukan hanya berapa nilai kerugiannya, tetapi juga bagaimana kerugian tersebut terjadi, siapa yang menikmati manfaat, bagaimana aset BUMN dimanfaatkan, dan apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian tersebut.
“Jika Bukti Belum Cukup, Mengapa Tidak Diperdalam?”
Pemohon mempertanyakan alasan penghentian penyidikan apabila masih tersedia ruang untuk memperdalam pembuktian.
Keterangan saksi, dokumen penerbitan izin, riwayat pemanfaatan lahan, dokumen HGU, serta bukti-bukti yang telah diperoleh dalam proses penggeledahan dan penyitaan dinilai masih dapat dikaji secara lebih komprehensif.
Apalagi, penyidik sebelumnya telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta kendaraan yang berkaitan dengan PT RAS. (Banggai Times)
Karena itu, Pemohon mempertanyakan apakah persoalannya benar-benar tidak terdapat alat bukti yang cukup, atau justru alat bukti yang ada belum dikembangkan secara maksimal.
Dua kondisi tersebut, menurut Pemohon, memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Legalitas Penerbitan Izin Harus Dibuka Terang
Kuasa hukum Pemohon juga menilai aspek penerbitan INLOK tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus ditelusuri lebih jauh apakah pelanggaran tersebut hanya berada dalam ranah administrasi atau memiliki konsekuensi hukum lainnya.
Untuk itu, menurut Pemohon, penyidikan harus mampu menjawab setidaknya empat pertanyaan:
Siapa yang menerbitkan?
Apa dasar kewenangannya?
Apakah prosedurnya sesuai hukum?
Dan siapa yang memperoleh manfaat dari penerbitan tersebut?
Jawaban atas empat pertanyaan itu dinilai penting untuk menentukan apakah terdapat perbuatan pidana atau tidak.
Kuasa Hukum: Jangan Sampai Perkara Berhenti di Tengah Jalan
Muh. Rizal R. Dekol, S.H., M.H., bersama Allan Billy Graham, S.Th., menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak dimaksudkan untuk memvonis pihak tertentu.
Sebaliknya, mereka meminta agar proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh pihak yang relevan diperiksa berdasarkan bukti.
“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta proses hukum dijalankan secara utuh. Jika memang tidak ada tindak pidana, buktikan melalui proses hukum. Tetapi jika masih ada fakta yang belum diperiksa, jangan menghentikan penyidikan sebelum seluruh rangkaian perkara terang.”
Menurut mereka, perkara ini juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan agraria yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Mori Utara.
Karena itu, praperadilan dipandang bukan sekadar menguji sebuah surat penghentian penyidikan, tetapi juga menjadi momentum untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah berjalan secara cermat, profesional, proporsional, dan tuntas.
Praperadilan Menjadi Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Permohonan praperadilan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu persoalan utama: apakah penghentian penyidikan telah dilakukan setelah seluruh fakta yang relevan diperiksa secara memadai?
Pemohon meminta hakim praperadilan menilai keabsahan penghentian penyidikan dan, apabila ditemukan alasan hukum yang mendasarinya, memberikan putusan yang membuka ruang bagi dilanjutkannya proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Jika penyidikan dilanjutkan, Pemohon meminta sejumlah langkah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat penerbit INLOK 2006, INLOK 2007 dan revisi INLOK 2010, pendalaman terhadap dokumen perizinan, penelusuran pemanfaatan lahan, serta penghitungan kerugian keuangan negara melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bukan Soal Siapa yang Akan Menjadi Tersangka”
Pemohon juga menyatakan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pertanggungjawaban pidana pihak tertentu, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Namun, status tersangka tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi ataupun tekanan opini.
Bukti harus berbicara. Fakta harus diuji. Hukum harus menjadi panglima.
Karena itu, menurut Pemohon, pertanyaan yang paling penting bukanlah siapa yang akan menjadi tersangka, melainkan apakah seluruh mata rantai dugaan tindak pidana tersebut sudah benar-benar diperiksa atau belum.
Sidang perdana perkara praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PAL dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Pemohon mengajak masyarakat dan insan pers untuk mengawal jalannya persidangan tersebut.
Sebab, perkara ini menyentuh persoalan yang lebih besar daripada sekadar sengketa lahan.
Di baliknya terdapat pertanyaan mengenai perlindungan aset BUMN, kewenangan pejabat dalam menerbitkan izin, dugaan kerugian keuangan negara, serta kesungguhan aparat penegak hukum dalam mengurai sebuah perkara sampai ke akar persoalannya.
Pada akhirnya, publik hanya membutuhkan satu hal: kepastian bahwa perkara ini tidak berhenti sebelum seluruh kebenaran diperiksa secara terang dan bertanggung jawab. ***
