SULTENG, BERANTAS.ID – Proyek rehabilitasi dan renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako (RS Untad) senilai sekitar Rp172 miliar kembali menjadi sorotan.
Aliansi Masyarakat Sipil Pengawal Pembangunan Sulawesi Tengah bersiap menyerahkan data tambahan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), sementara Dewan Pertimbangan Perhimpunan Pergerakan Indonesia Sulawesi Tengah mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian dokumen proyek dengan kondisi fisik bangunan.
Sorotan tersebut mengarah pada sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat penjelasan, mulai dari fungsi fasilitas medis, perubahan lingkup pekerjaan melalui adendum kontrak, hingga proses penyelesaian dan serah terima proyek yang dibiayai melalui program pinjaman Bank Dunia.
Juru bicara Aliansi Masyarakat Sipil Pengawal Pembangunan Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan materi tambahan untuk melengkapi laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada Kejati Sulteng pada 12 Oktober 2026.
Dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (15/10/2026), Asrudin menegaskan bahwa penelusuran proyek tidak semestinya berhenti pada status penyelesaian pekerjaan secara administratif. Menurutnya, fungsi fasilitas yang dibangun juga perlu diuji berdasarkan perencanaan, spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak.
“Rumah sakit yang dulu beroperasi justru belum dapat menjalankan fungsinya setelah direhabilitasi senilai Rp172 miliar,” demikian keterangan Asrudin dalam siaran pers tersebut.
Pernyataan itu menjadi salah satu dasar bagi aliansi untuk meminta penjelasan mengenai kondisi aktual fasilitas RS Untad. Namun, status operasional rumah sakit secara keseluruhan maupun kesiapan masing-masing fasilitas medis masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi pengelola dan dokumen terkait.
Ruang Operasi dan ICU Jadi Titik Pemeriksaan
Salah satu aspek yang disorot ialah kesiapan ruang operasi dan intensive care unit (ICU). Kedua fasilitas tersebut dinilai penting untuk ditelusuri karena berkaitan langsung dengan fungsi pelayanan kesehatan dan dukungan pendidikan klinis mahasiswa kedokteran.
Asrudin menyebut RS Untad sebelum gempa 28 September 2018 pernah beroperasi sebagai rumah sakit umum kelas C dengan izin operasional. Karena itu, ia meminta agar perencanaan rehabilitasi dan renovasi dibandingkan dengan kondisi fasilitas setelah pekerjaan dilaksanakan.
Pemeriksaan, menurut aliansi, perlu menjawab apakah fasilitas yang tercantum dalam dokumen perencanaan telah dikerjakan sesuai spesifikasi dan apakah seluruh persyaratan teknis untuk penggunaannya telah terpenuhi.
Dokumen kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, hasil pemeriksaan pekerjaan, serta dokumen kelaikan fungsi bangunan menjadi sejumlah bahan yang relevan untuk ditelusuri.
Penting untuk ditegaskan, keberadaan bangunan yang telah selesai secara fisik tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh fasilitas medis siap digunakan. Sebaliknya, persoalan kesiapan operasional juga tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan anggaran.
Hubungan antara kedua aspek tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Adendum Kontrak Diminta Dibuka dan Dijelaskan
Selain persoalan fungsi fasilitas, aliansi mempertanyakan perubahan lingkup pekerjaan melalui adendum kontrak.
Berdasarkan dokumen yang mereka analisis, komponen ruang operasi dan ICU termasuk dalam pekerjaan yang sedang mereka telusuri. Atas dasar itu, mereka meminta agar kontrak awal dan seluruh dokumen perubahan diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang direncanakan, pekerjaan yang dilaksanakan, dan hasil akhirnya.
Adendum kontrak pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, keberadaan adendum bukan dengan sendirinya bukti pelanggaran.
Hal yang perlu dipastikan ialah dasar perubahan, prosedur persetujuan, konsekuensi terhadap nilai dan lingkup pekerjaan, serta apakah perubahan tersebut memengaruhi fungsi fasilitas yang menjadi tujuan proyek.
Bagi aparat penegak hukum, pencocokan dokumen menjadi penting apabila terdapat informasi atau bukti awal yang menunjukkan ketidaksesuaian antara ketentuan kontrak dan pelaksanaan di lapangan.
Jeda Program Pembiayaan dan PHO Perlu Diklarifikasi
Persoalan lain yang diangkat ialah rentang waktu antara berakhirnya program pinjaman Bank Dunia pada akhir Desember 2024 dan pelaksanaan serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pada Maret 2025.
Asrudin meminta penjelasan mengenai status kontrak pada periode tersebut, dasar pembiayaan penyelesaian pekerjaan, serta kemungkinan penerapan denda keterlambatan apabila persyaratan kontrak dan ketentuan yang berlaku memang terpenuhi.
Persoalan ini membutuhkan pemeriksaan dokumen secara cermat. Berakhirnya periode program pembiayaan tidak otomatis berarti kontrak pekerjaan juga berakhir pada tanggal yang sama.
Demikian pula, jarak waktu antara berakhirnya program dan pelaksanaan PHO tidak dengan sendirinya membuktikan keterlambatan yang melanggar hukum.
Karena itu, dokumen yang perlu diperiksa meliputi masa berlaku kontrak, jadwal pelaksanaan, adendum waktu jika ada, laporan progres, dasar pembiayaan, berita acara serah terima, serta perhitungan denda apabila terdapat dasar penerapannya.
Kejelasan dokumen tersebut diperlukan agar penilaian tidak semata-mata bertumpu pada perbedaan tanggal, tetapi didasarkan pada kewajiban kontraktual yang sebenarnya.
Dewan Pergerakan Indonesia Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Desakan pemeriksaan juga disampaikan Azwar Anas, Ketua Dewan Pertimbangan Perhimpunan Pergerakan Indonesia Sulawesi Tengah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Kamis (15/10/2026), Anas meminta Kejati Sulteng menelusuri kesesuaian laporan progres, volume pekerjaan, dokumen penyelesaian, dan kondisi fisik bangunan.
Ia juga mendorong pemeriksaan terhadap peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta kontraktor sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Universitas Tadulako adalah Perguruan Tinggi Negeri dan proyek ini menggunakan dana APBN, kita berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kesesuaian dokumen, volume pekerjaan, serta potensi kerugian negara, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Anas.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti awal mengenai ketidaksesuaian pekerjaan, aparat perlu menelusuri apakah persoalan tersebut berkaitan dengan aspek administratif, teknis, kontraktual, atau memiliki unsur pelanggaran hukum.
Anas juga meminta tanggung jawab konsultan pengawas ditelusuri apabila hasil pemeriksaan menemukan perbedaan antara laporan pengawasan dan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.
Meski demikian, penilaian terhadap tanggung jawab masing-masing pihak harus didasarkan pada dokumen, bukti, dan hasil pemeriksaan yang berwenang, bukan pada asumsi semata.
Perkara Lama Bukan Bukti Pelanggaran Proyek Baru
Dalam keterangannya, Anas turut menyinggung perkara pengadaan alat laboratorium kedokteran Untad yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai pembanding pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Namun, perkara tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa proyek rehabilitasi dan renovasi RS Untad melakukan pelanggaran serupa. Setiap proyek memiliki fakta, dokumen, pihak, dan proses hukum tersendiri yang harus diperiksa secara independen.
Aliansi menyatakan materi tambahan yang sedang disiapkan juga berkaitan dengan proses pengadaan dan pihak-pihak yang menurut mereka perlu dimintai keterangan. Rincian materi tersebut belum dipublikasikan karena akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Menunggu Penjelasan Resmi dan Hasil Pemeriksaan
Hingga berita ini disusun, pernyataan kedua sumber tersebut masih berupa desakan dan pertanyaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat dasar dalam keterangan yang disampaikan kepada media ini untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi maupun kerugian negara dalam proyek tersebut.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat sesuai proses yang berlaku. Sementara itu, penilaian teknis terhadap pekerjaan dan penghitungan kerugian negara harus didasarkan pada pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Media ini masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak Universitas Tadulako dan pengelola RS Untad mengenai kondisi fasilitas, kesiapan ruang operasi dan ICU, status perizinan, perubahan lingkup pekerjaan, serta kendala yang mungkin memengaruhi operasional rumah sakit.
Pihak terkait juga perlu diberikan kesempatan menjelaskan proses penyelesaian proyek, dasar pelaksanaan PHO pada Maret 2025, dokumen kelaikan fungsi, dan tindak lanjut terhadap fasilitas yang belum dapat digunakan apabila memang terdapat kendala.
Pada akhirnya, persoalan proyek RS Untad senilai sekitar Rp172 miliar bukan sekadar soal apakah pekerjaan telah dinyatakan selesai. Hal yang lebih mendasar ialah apakah hasil pembangunan sesuai dengan kontrak, memenuhi persyaratan teknis, mendukung fungsi yang direncanakan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen yang sah.
Kini, perhatian tertuju pada dua hal: data tambahan yang diklaim akan diserahkan aliansi kepada Kejati Sulteng dan penjelasan resmi mengenai kesesuaian dokumen dengan kondisi bangunan.
Hasil verifikasi teknis, pemeriksaan administrasi, dan penelusuran aparat penegak hukum nantinya akan menentukan apakah persoalan yang dipertanyakan tersebut memiliki dasar untuk ditindaklanjuti lebih jauh sesuai ketentuan hukum. ***
