BERANTAS.ID,SULAWESI TENGAH – Dugaan praktik “cawe-cawe” dalam pengaturan e-katalog proyek jalan nasional di Sulawesi Tengah kian mencuat ke permukaan. Isu yang sebelumnya hanya beredar di kalangan peserta pengadaan, kini mulai ditopang oleh rangkaian fakta yang memunculkan tanda tanya serius terhadap integritas proses.
Sejumlah kejanggalan teridentifikasi dalam proses mini kompetisi, mulai dari pembatalan tender berulang, pengguguran penawar dengan harga terendah, hingga dugaan adanya komunikasi di luar mekanisme resmi antara pihak penyelenggara dan peserta.
Sorotan utama tertuju pada paket preservasi jalan dan jembatan Batui–Toili–Rata–Baturube. Dalam paket ini, proses tender disebut-sebut mengalami pembatalan hingga tiga kali, termasuk satu tahap yang berakhir tanpa penjelasan terbuka kepada publik. Saat proses dilanjutkan, perusahaan dengan penawaran lebih rendah justru tidak lolos, sementara pemenang ditetapkan dari peserta dengan nilai lebih tinggi.
Situasi ini memicu dugaan adanya skenario yang telah disusun sejak awal.
Kecurigaan semakin menguat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK). Dalam pesan tersebut, terdapat arahan untuk mempelajari dokumen tertentu dan mengunggah berkas yang diminta. Substansi komunikasi ini dinilai melampaui batas kewajaran dalam sistem pengadaan digital yang semestinya meminimalkan interaksi langsung.
Sejumlah peserta juga mengaku tidak memperoleh ruang klarifikasi atas dokumen yang dipermasalahkan, padahal mekanisme pengadaan mengatur adanya verifikasi bila ditemukan ketidaksesuaian data. Dugaan tidak optimalnya penggunaan sistem evaluasi turut menambah daftar kejanggalan.

Menanggapi hal tersebut, PPK 3.4 Provinsi Sulawesi Tengah, Muhajir, membantah adanya intervensi maupun komunikasi dengan peserta. Ia menegaskan seluruh proses berjalan berdasarkan evaluasi sistem.
“Silakan dikonfirmasi kepada pihak yang memiliki tangkapan layar tersebut. Saya tidak pernah berkomunikasi dengan peserta mini kompetisi,” ujarnya.

Bantahan serupa disampaikan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Bambang S. Razak. Ia menegaskan tidak ada campur tangan dalam proses pengadaan, meskipun mengakui memiliki hubungan pertemanan lama dengan salah satu kontraktor pemenang.
“Hubungan tersebut murni pertemanan lama dan tidak ada kaitannya dengan proses pengadaan. Kami tidak mencampuri,” katanya.
Menurut Bambang, sistem e-katalog mini kompetisi versi terbaru justru dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Ia menyebut seluruh tahapan dilakukan secara sistem (by system) dan dapat diakses peserta.
Namun demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan keraguan publik.
Praktisi hukum, Razak, SH., MH, menilai digitalisasi pengadaan tidak otomatis menutup celah penyimpangan. Ia menyebut praktik pengaturan tetap dapat terjadi melalui berbagai cara, termasuk pengondisian spesifikasi teknis, pembatasan peserta, hingga intervensi dalam proses evaluasi.
“Jika terbukti ada rekayasa pemenang atau bid rigging, maka itu dapat masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia merujuk pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Razak juga menyoroti bahwa sistem e-katalog justru meninggalkan jejak digital (audit trail) yang dapat memperkuat proses pembuktian hukum.
“Dengan adanya jejak digital, proses pembuktian bisa lebih kuat dibanding sistem manual,” katanya.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan praktisi, dugaan kasus ini telah memasuki tahap awal penelaahan oleh aparat penegak hukum. Proses tersebut umumnya akan berlanjut pada pengumpulan data, penyelidikan, hingga penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada sistem, melainkan pada integritas pelaksana.
“Sistem hanyalah alat. Yang menentukan tetap manusia di dalamnya, termasuk potensi konflik kepentingan dan kolusi,” ujarnya.
Rangkaian peristiwa yang terjadi—mulai dari pembatalan tender berulang, pengguguran penawar terendah, minimnya transparansi, hingga dugaan komunikasi langsung—menjadi dasar kuat munculnya dugaan praktik “cawe-cawe” dalam pengadaan ini.
Kasus ini kini tidak lagi sekadar persoalan administratif. Jika dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi membuka pintu bagi pengungkapan praktik yang lebih luas dalam tata kelola proyek infrastruktur pemerintah, khususnya di lingkungan BPJN Sulawesi Tengah. (tim)






