Bak Kubangan Kerbau di Kala Hujan, Jalan Mailili Ini Telah Lama Tak Diperbaiki

Berantas.id, Buol – Warga di komplek pasar Bendar tepatnya di Jalan Mailili, Kelurahan Buol , Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah kembali dikeluhkan terkait kerusakan jalan bak kubangan kerbau. Kamis (11/05/2023).

Menurut warga setempat yang minta dirahasiakan namanya, kerusakan ruas jalan itu sudah berlangsung sejak lama, dan sialnya tidak ada perhatian sama sekali dari pemerintah, khususnya dari Dinas PUPR ( Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ) setempat.

Padahal kata dia, lokasi jalan yang rusak tersebut, berjarak tidak jauh dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Buol.

Kondisi Jalan Mailili, Kelurahan Buol , Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah

Jalan Mailili tersebut mengalami kerusakan sudah sejak beberapa tahun yang lalu dan hingga kini kian parah. Padahal sekitar kurang lebih 300 KK warga setempat setiap harinya menggunakan jalan itu.

“Kami mengeluhkan kondisi jalan yang rusak ini. Kasihan orang yang beraktifitas setiap hari dan khususnya anak-anak setiap hari berangkat sekolah harus melewati jalan yang bak kubangan ini,” ucap warga komplek.

Kondisi Gorong – Gorong di Jalan Mailili, Kelurahan Buol , Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah

Warga sekitar telah mengeluhkan soal kerusakan jalan itu ke pemerintah setempat, tapi tampaknya tidak dihiraukan. Bahkan wakil rakyat yang seharusnya menyuarakan kepentingan masyarakat juga diam.

Kata dia, warga setempat geram dan akan terus menyuarakan soal rusaknya jalan itu lantaran semakin banyak pengendara yang mengalami kecelakaan.

“Sejauh ini tidak diperbaiki-perbaiki padahal kita sudah bersuara dari tahun ke tahun. Padahal warga taat bayar PBB dan pajak kendaraan roda dua dan roda empat, namun perlakuan pembangunan masih dirasakan tidak adil oleh warga,”tambahnya.

Pantauan Media Online Berantas.id di lapangan, ruas jalan Mailili dalam Kota Kabupaten Buol itu mengalami kerusakan yang sangat parah. Sepanjang 200 meter ruas tersebut dipenuhi lobang menganga yang digenangi air hujan dan bangunan gorong – gorong yang tampak rusak. Tak pelak kondisi itu mengganggu aktivitas warga, terutama anak-anak yang berangkat sekolah.

Banyaknya jalan yang rusak di daerah saat musim penghujan tiba saat ini, menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.

Bagi pemerintah, perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. ( B.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *