Berantas.id, Sulawesi Tengah – Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) kembali mencuat. Kali ini, Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham Tongku, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa pihak yang terlibat, termasuk Anwar Hafid yang saat itu menjabat sebagai Bupati Morowali pada tahun 2007.
Menurut Allan, PT RAS beroperasi hanya bermodalkan Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 tertanggal 8 Desember 2006 seluas 21.289 hektare, serta Izin Usaha Perkebunan Nomor 525.26/0478/UMUM/2007 tertanggal 27 April 2007. Kedua izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Morowali saat itu, tanpa adanya pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ironisnya, lahan yang diberikan kepada PT RAS tersebut merupakan area yang telah memiliki izin dan dikelola oleh PTPN XIV sejak 1997, seluas 28.200 hektare. Di lokasi itu, telah ditanam sebanyak 35.000 pohon kelapa sawit oleh PTPN XIV. Namun, PT RAS justru menebang tanaman milik PTPN XIV, yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp12 miliar.
“Fakta ini tidak bisa dibantah. PT RAS sejak awal sudah beroperasi di atas lahan milik PTPN XIV, termasuk di area HGU yang terbit tahun 2009, yaitu HGU Nomor 02 seluas 2.854 hektare dan HGU Nomor 08 seluas 3.146 hektare,” ujar Allan kepada media ini.
Allan menambahkan, PT RAS secara ilegal menggunakan lahan seluas 1.329 hektare milik PTPN XIV tanpa membayar sewa kepada perusahaan negara tersebut. Padahal, HGU yang digunakan merupakan aset negara.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012, potensi kerugian negara dari sewa lahan yang tidak dibayarkan PT RAS dari tahun 2009 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp79,48 miliar.
Belum termasuk nilai investasi yang musnah akibat penebangan 35.000 pohon kelapa sawit, yang ditanam sejak 1997 dengan biaya Rp45 juta per hektare atau setara Rp12 miliar, serta kehilangan potensi manfaat ekonomi yang mencapai Rp6,6 miliar per tahun.
“PT RAS juga telah masuk ke kawasan hutan seluas 6.110 hektare tanpa izin sejak 2006. Ini pelanggaran berat terhadap hukum kehutanan. Negara dirugikan dari dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, dan kerusakan lingkungan akibat konversi ilegal,” tegas Allan.
Ia menilai bahwa izin yang dikeluarkan oleh pejabat saat itu cacat hukum dan sarat dengan penyalahgunaan wewenang.
“Saya mendesak Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Bupati Morowali saat itu, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah, karena menerbitkan izin tanpa dasar hukum yang sah dan merugikan negara,” katanya.
Allan juga mengingatkan agar penegak hukum tidak menunggu tekanan publik untuk bertindak.
“Apakah rakyat harus turun ke jalan lagi supaya aparat penegak hukum memberi perhatian? Jangan biarkan rakyat punya persepsi ‘no viral, no justice’,” ujarnya menyesalkan.
Menurut Allan, ini bukan sekadar persoalan korporasi nakal, melainkan sudah menyentuh tindak pidana korupsi dan pengabaian terhadap aset serta hak negara dan rakyat.
“Ini adalah soal tanggung jawab dan keberanian aparat hukum membongkar kasus yang sudah berlarut-larut. Jangan tutup mata terhadap kerugian ratusan miliar rupiah dan pencaplokan tanah negara,” pungkasnya.
Sampai berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejati Sulteng maupun Kejaksaan Agung terkait desakan tersebut. Publik pun kini menanti langkah nyata penegakan hukum atas kasus yang telah mencuat sejak lebih dari satu dekade lalu. ( B01)






