Berantas.id, Bangkep – Proses lelang proyek bencana di Kabupaten Banggai Kepulauan memicu kontroversi. Persyaratan teknis yang dianggap berlebihan diduga sengaja dirancang untuk menyaring peserta, membuka dugaan praktik pengkondisian.
Proses lelang proyek bencana di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, kini tengah menjadi sorotan publik. Dugaan adanya permainan dalam penetapan pemenang tender menyeruak setelah sejumlah pihak menyoroti persyaratan teknis yang dinilai tidak wajar dan menyulitkan partisipasi pelaku usaha lokal.
Proyek dimaksud merupakan bagian dari program Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana yang dibiayai melalui dana hibah bencana. Salah satu proyek yang paling disorot adalah rekonstruksi bangunan pengaman pasang surut di Desa Tombos, Kecamatan Peling Tengah, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp5.018.456.000.
Lelang proyek tersebut hanya diikuti oleh empat dari total 21 perusahaan yang mendaftar. CV Banggai Cemerlang ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran senilai Rp4,84 miliar. Namun, proses penetapan pemenang memicu tanda tanya besar setelah dokumen pemilihan yang dirilis Pokja pada 18 Juni 2025 menyertakan sejumlah persyaratan teknis yang dinilai berlebihan.
Dalam dokumen bernomor 0003.3/019.1/POKJA PIL/BPBJ/2025 tersebut, peserta diwajibkan memiliki sejumlah sertifikasi ISO, termasuk ISO 9001 (sistem manajemen mutu), ISO 14001 (manajemen lingkungan), serta OHSAS/SMK3 (keselamatan dan kesehatan kerja). Namun yang paling dipersoalkan adalah syarat kepemilikan ISO 37001 terkait sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP).
Seorang peserta lelang yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa syarat tersebut sangat jarang diterapkan dalam proyek pemerintah daerah, apalagi untuk skala kabupaten.
“Ini seperti dibuat-buat agar hanya perusahaan tertentu saja yang bisa lolos,” ujarnya.
Kecurigaan semakin menguat setelah Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng ikut angkat bicara. Abdul Salam, Koordinator KRAK Sulteng, menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat praktik penyimpangan dalam proses tender tersebut.
“Kami mendesak agar penyidik Polda Sulteng maupun Kejaksaan Tinggi segera turun tangan mengusut lelang ini,” katanya, Senin, 14 Juni 2025.
Ia juga menduga keterlibatan oknum birokrasi yang memanfaatkan kewenangan untuk mengarahkan hasil lelang kepada pihak tertentu.
“Ini bukan lagi sekadar syarat administratif. Ini indikasi permainan yang bisa merugikan keuangan daerah,” tambahnya.
Menurutnya, pola pengajuan penawaran oleh peserta lelang memperlihatkan kejanggalan. Penawaran pemenang yang hanya terpaut ratusan juta dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dinilai sebagai indikasi kebocoran informasi.
“Kalau semua perusahaan bisa mengajukan penawaran yang begitu dekat dengan HPS, patut dicurigai ada informasi yang bocor,” tegas Abdul.
Dari pantauan media ini, proyek di Desa Tombos hanyalah satu dari enam proyek sejenis yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep. Semua proyek tersebut memiliki pola persyaratan tender yang serupa, dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Proyek-proyek lain yang turut masuk dalam daftar antara lain:
– Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pasang Surut Desa Bakalinga, Kecamatan Bulagi Utara (Rp5.056.310.781), dimenangkan oleh CV. Putra Afiet dengan nilai penawaran Rp4.800.796.905.
– Rekonstruksi Tanggul Banjir Desa Bolubung, Kecamatan Bulagi Utara (Rp4.746.473.000).
– Tanggul Banjir Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara (Rp2.954.236.000).
– Bangunan Pengaman Pasang Surut Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum (Rp3.869.476.000).
– Pengaman Pasang Surut Desa Lalong, Kecamatan Tinangkung Utara (Rp3.473.517.000).
– Pengaman Pasang Surut Desa Ponding-Ponding, Kecamatan Tinangkung Utara (Rp3.730.738.000).
Meski berbeda lokasi, dokumen lelang keenam proyek tersebut menerapkan persyaratan teknis yang nyaris identik. Hal ini memunculkan dugaan bahwa tender sudah diarahkan sejak awal, dengan penyusunan syarat yang membatasi partisipasi secara tidak langsung.
Seorang praktisi konstruksi di Kota Palu juga mengkritik proses tersebut.
“Kalau semua syarat harus ISO, perusahaan kecil mana yang bisa ikut?” ujarnya.
Dalam dunia pengadaan, dokumen pemilihan semestinya menjadi instrumen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Namun, jika penyusunan dokumen mengandung bias teknis yang tidak proporsional, hal ini justru membuka ruang manipulasi dan mengunci kesempatan bagi pelaku usaha lokal.
Beberapa kontraktor lokal mengaku bahwa seleksi sudah tampak diarahkan sejak awal.
“Lelang proyek bencana di Banggai Kepulauan ini bukan hanya soal siapa yang paling efisien, tapi siapa yang sudah siap sejak awal dengan syarat yang bisa dipenuhi,” kata salah satu peserta.
Abdul Salam dari KRAK Sulteng mendesak agar semua dokumen dan komunikasi selama proses lelang dibuka kembali dan diaudit secara menyeluruh.
“Jangan sampai ada yang cuci tangan. Ini adalah kesempatan membongkar kotak pandora dalam sistem pengadaan kita,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proyek bencana harus mengedepankan prinsip keadilan dan memberi ruang kompetisi yang sehat.
“Kalau semua proyek pakai syarat teknis yang tidak proporsional, maka siapa pun bisa diduga sedang bermain,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pokja Pemilihan Barang dan Jasa Kabupaten Banggai Kepulauan belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, publik menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Apakah dugaan korupsi lelang proyek di Banggai Kepulauan ini akan diusut tuntas atau kembali menguap tanpa kejelasan? Waktu yang akan menjawabnya. (B01)






