Berantas.id, Parigi Moutong – PT Bagaskara Pratala Manunggal yang menggarap Proyek Preservasi jalan Molosipat -Lambunu – Mepanga -Tinombo sudah dipastikan molor dari tenggat, lantaran tender diawal sudah bertele-tele dan pelaksanaannya pun tak menampakkan kemajuan yang signifikan.
Perlunya audit total di proyek jalan nasional senilai Rp48,57 miliar yang menunjukan banyak kelemahan itu. Anggaran jalan hilang, masalah terbilang!.
Hasil investigasi Tim Berantas.id yang bekerjasama dengan media Trilogi.co.id dan Sulteng Aktual.id beberapa waktu lalu menemukan banyak kelemahan di kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program preservasi jalan yang berada dibawa kendali Satuan Kerja PJN wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah, yang diduga berjalan tak sesuai dengan aturan.
Kontraktor pelaksana asal Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah itu dinilai gagal memenuhi komitmen kontrak pada proyek preservasi jalan nasional yang membentang sejauh 144,60 km, justru diberi kelonggaran. Hingga Bulan Agustus ini, proyek yang dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2024 itu, tak tampak memberikan kemajuan dan pembangunanya masih jauh dari capaian target rencana serta dikabarkan sudah mengalami Show Cause Metting (SCM 3).
Sorotan tajam terhadap kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo ini telah mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi V DPR RI, Anwar Hafid untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah.
Dalam Seabrek persoalan penanganan infrastruktur jalan nasional di Sulawesi Tengah khususnya di ruas jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo, mengharuskan penyelenggara negara harus putar otak. Proyek ini dari hulu sudah abu-abu, dan kini membebani keuangan Negara.
Ditenggarai sejumlah akal-akalan diciptakan untuk mendulang untung. Indikasi dugaan main mata pun menyeruak.
Kondisi proyek diperkirakan baru menyentuh angka 20 persen, terjadi selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan sehingga mengalami SCM III, sementara keuangan negara sudah ikut terkuras.
Anggota Komisi V DPR RI, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si
Anggota Komisi V DPR RI, Anwar Hafid, menegaskan dalam persoalan ini pentingnya tanggung jawab dari Satuan Kerja (Satker) dan penyedia jasa dalam pelaksanaan proyek jalan nasional Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo.
Menurutnya, proyek yang berpotensi mangkrak dan tidak sesuai target tersebut, akan dapat berdampak serius pada masyarakat dan negara serta daerah.
“Satker dan penyedia jasa harus bertanggung jawab !, Jangan sampai merugikan masyarakat dan negara serta daerah,” ujar Anwar Hafid kepada Trilogi, Senin, 5 Agustus 2024.
Menanggapi indikasi adanya kabar kebocoran anggaran negara dalam proyek tersebut, yang diduga terjadi akibat pembayaran yang tidak sesuai dengan bobot fisik pekerjaan di lapangan, Politikus partai Demokrat ini menyatakan bahwa ada lembaga yang berwenang akan melakukan audit.
“Kan ada BPKP dan BPK yang akan mengaudit,” tegasnya, menunjukkan kepercayaan pada mekanisme pengawasan keuangan yang ada untuk mengungkap dan menangani potensi penyimpangan dalam proyek infrastruktur ini.
Anwar Hafid juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur yang bernilai besar.
Dia mengingatkan bahwa setiap kesalahan atau penyimpangan dapat berdampak pada pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Transparansi adalah kunci. Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk keuntungan pribadi,” kata Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menyarankan agar penegak hukum turut terlibat dalam mengawasi jalannya proyek tersebut.
“Jika terbukti ada penyimpangan, penegak hukum harus bertindak tegas. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran hukum berlalu begitu saja,” ungkapnya.
Dengan pernyataan ini, Anwar berharap agar semua pihak yang terlibat dalam proyek jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan memprioritaskan kepentingan publik di atas segala hal.
Kepala BPJN Sulawesi Tengah, Dadi Muradi, ST, MT : dok foto pribadi
Sebelumnya Kepala BPJN Sulawesi Tengah, Dadi Muradi, menegaskan bahwa proyek jalan nasional Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo yang dikerjakan oleh PT Bagaskara Pratala Manunggal, saat ini tengah menghadapi evaluasi ketat pada tahap SCM ketiga.
Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Trilogi pada Senin, 5 Agustus 2024, Dadi menjelaskan bahwa proyek ini berada di bawah pengawasan yang intensif, dan jika tidak ada kemajuan signifikan, kontrak dengan penyedia jasa berpotensi diputus.
“Paket ini sudah masuk SCM ketiga dan apabila tidak memenuhi target SCM akan dikenakan sanksi pemutusan kontrak. Perlu diluruskan, paket ini melalui tender di BP2JK, bukan melalui mekanisme pengadaan dengan E-Katalog,” jelas Dadi, mempertegas proses pengadaan yang dilakukan secara konvensional melalui tender, bukan E-Katalog.
Lebih lanjut, Dadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPJN Babel, mengungkapkan bahwa proyek yang berada di ruas jalan nasional membentang sejauh 144,60 km tersebut, tidak hanya mengalami masalah dalam pelaksanaan teknis, tetapi juga dalam aspek manajemen proyek.
Banyaknya titik kerusakan jalan yang belum tertangani menjadi perhatian khusus. Meski menghadapi berbagai tantangan, BPJN Sulawesi Tengah tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Paket sudah kami monitor terus dan kita terapkan SOP kontrak,” tambah Dadi, menunjukkan bahwa pihaknya berusaha memastikan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
Kurangnya kordinasi dan banyak bolong disana-sini, mempertegas proyek preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo yang menjadi tanggung jawab PPK 2.1 Satker PJN wilayah II itu diselimuti banyak kejanggalan dan kelemahan.
Sejak berkontrak enam bulan lalu, kondisi proyek dengan Nomor kontrak :HK 02.01/SP/PJ-MLMT/Bb 14.61/182 ini, belum separuhnya terbangun sehingga memberikan dampak gangguan pada jalur aktifitas masyarakat dan transportasi barang di wilayah itu.
Proyek jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo senilai Rp48,57 miliar mulai terendus masalah. Indikasi adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek tersebut telah mencuat.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Bagaskara Pratala Manunggal itu, kini berada di bawah sorotan tajam karena diduga menyimpan sejumlah permasalahan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, diperlukan audit investigasi menyeluruh. Audit ini diharapkan mampu menilai bobot progress fisik serta keuangan proyek, guna mendeteksi potensi kebocoran anggaran yang dapat merugikan keuangan negara.
Hal ini perlu, untuk memastikan bahwa setiap dana yang dikeluarkan sebanding dengan kemajuan pekerjaan di lapangan, sekaligus menghindari potensi penyimpangan dan korupsi. (tim)