“Jeratan Hukum Perusak Tembok Rumah Berlarut-Larut”, Kuasa Hukum Jafri Yauri : Kejari Palu Terkesan Membela Tersangka 

BERANTAS.ID, PALU – Kuasa hukum Jafri Yauri, Dr. Muslimin Budiman, SH.,MH., mempertanyakan standar bukti yang digunakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dalam menangani kasus dugaan pengrusakan rumah kliennya oleh tersangka Ang Andreas.

Muslimin Budiman menyesalkan sikap Kejari Palu yang terus mengembalikan berkas perkara dengan alasan belum memenuhi syarat formil dan materil.

Kuasa hukum Jafri Yauri, Dr. Muslimin Budiman, SH.,MH., ,Ang Andreas & Kasi Intel Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya.( Kolase Foto) FOTO : IST

Muslimin menilai pernyataan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya di beberapa media online yang menyoroti kurangnya dua alat bukti sah dalam perkara ini sebagai sesuatu yang janggal.

“Statement itu lebih cocok diucapkan oleh penasihat hukum tersangka, bukan jaksa. Hal ini sangat mencederai rasa keadilan bagi klien kami sebagai saksi korban,” ujar Muslimin, Jumat (28/2/2025).

Muslimin juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kejari Palu dalam menilai alat bukti perkara.

Menurutnya, alat bukti dalam hukum pidana sudah jelas diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Kami tidak paham apakah ada alat bukti versi Kejaksaan? Jika mengacu pada KUHAP, seharusnya penyidik sudah memenuhi syarat itu. Lalu, alat bukti mana lagi yang dianggap kurang?” tanya Muslimin.

Menurut Muslimin, penyidik Polresta Palu telah berulang kali memenuhi petunjuk P19 dari jaksa, termasuk pemeriksaan ulang ahli pidana, pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka.

Namun, ada satu hal yang tidak dapat dipenuhi penyidik, yaitu permintaan untuk menghilangkan pasal sangkaan tertentu, karena bertentangan dengan hukum acara.

“Jika memang Kejari Palu tidak ingin menaikkan perkara ini ke tahap P21, sebaiknya segera buat berita acara koordinasi dan sampaikan secara tertulis ke penyidik Polresta Palu agar perkara ini dihentikan demi hukum,” tegas Muslimin.

Kasi Intel Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya yang di muat di beberapa media online, Jumat (28/02/2025) menyampaikan bahwa berkas perkara dikembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materil.

“Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa minimal harus ada dua alat bukti yang sah untuk menjatuhkan pidana kepada tersangka. Jika petunjuk jaksa belum dipenuhi, maka berkas perkara pasti akan dikembalikan,” ujar Yudi Trisnaamijaya dalam rilis yang diterima redaksi media ini di group WhatsApp Forum Wartawan Kejaksaan atau Forwaka Sulteng, Kamis (28/02/2025).

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Jafri Yauri pada 2 Februari 2023, setelah rumahnya di Jalan (Cut Nyak Dien) Palu Timur, ditemukan dalam kondisi rusak parah.

Penyidik Polresta Palu kemudian menetapkan Ang Andreas sebagai tersangka dan menahannya pada 24 Juli 2023, meskipun kemudian ia mendapat penangguhan.

Penyidik pertama kali mengirimkan berkas perkara ke Kejari Palu pada 13 Desember 2023. Namun, pada 24 Desember 2024, jaksa peneliti berkas (Jaksa P16) mengembalikannya dengan status P18/P19 karena dinilai belum memenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka.

“Kewenangan menahan tersangka ada di penyidik kepolisian karena perkara ini masih dalam tahap pra-penuntutan,” tambah Yudi.

Hingga kini, masih berlarut – larut belum ada kepastian kapan kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *