Berantas.id, Palu – Kuasa hukum jurnalis Hendly Mangkali menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tidak berdasar. Hendly ditetapkan sebagai tersangka setelah memuat berita dugaan perselingkuhan di Morowali Utara.
Dr Muslimin Budiman, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Sulawesi Tengah yang mendampingi Hendly, menegaskan bahwa perkara ini terkesan dipaksakan. “Saya sudah membaca berita yang dijadikan objek dalam aduan dugaan pencemaran nama baik itu. Di situ saya melihat sama sekali tidak memenuhi unsur, karena dalam berita itu tak sedikit pun menyebutkan nama atau identitas orang yang dimaksud,” kata Budiman, Sabtu, 3 Mei 2025.
Budiman menjelaskan bahwa unsur pencemaran nama baik dalam perkara tersebut tidak terpenuhi secara formil. Ia mengacu pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mensyaratkan adanya unsur menyerang kehormatan seseorang, dilakukan dengan sengaja, dan ditujukan kepada subjek hukum yang jelas. “Dalam berita itu tidak disebutkan identitas para pihak seperti nama lengkap, alamat, atau keterangan personal lainnya. Bahkan, tidak ada foto pihak yang dimaksud,” jelas Budiman.
Ia menambahkan, berita itu hanya menggunakan istilah umum seperti “bos”, “A”, dan “bunga” yang tidak spesifik menunjuk individu tertentu. “Berita yang dijadikan objek dalam aduan itu tidak masuk dalam kategori menyerang nama baik seseorang. Identitas yang digunakan bersifat umum dan tidak spesifik,” tegasnya.
Budiman juga menekankan bahwa dalam hukum pidana, unsur niat atau kesengajaan (mens rea) sangat penting. Berita yang ditulis Hendly justru menggunakan istilah “oknum”, menyamarkan nama, serta memakai kata “dugaan”, bukan tuduhan langsung. “Dari sini terbukti bahwa tidak ada indikasi media yang dimaksud memiliki iktikad buruk mencemarkan nama baik. Oleh karena itu, niat jahat tidak terbukti,” ujarnya.
Ia menyayangkan penyidik yang membawa perkara ini menggunakan UU ITE. Menurutnya, permasalahan seperti ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers. Budiman menjelaskan bahwa berita tersebut menyadur informasi dari sumber terpercaya, identitas disamarkan, serta tidak bersifat menghakimi karena menggunakan kata “dugaan”. “Ini membuktikan bahwa media yang bersangkutan menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan hak atas informasi publik. Belum bisa dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik,” kata Budiman.
Ia juga menegaskan bahwa beban pembuktian dalam perkara ini ada pada pihak pelapor. “Pihak yang mengaku dirugikan harus membuktikan bahwa dirinyalah yang dimaksud dalam pemberitaan. Dan ini artinya, beritanya akan semakin seru. Yang tadinya abu-abu, tapi karena dibawa ke proses hukum, pelakunya jadi terang benderang,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, jurnalis Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas sebuah pemberitaan berjudul “Istri Bos di Morut Main Kuda-kudaan dengan Bawahan”. Kasus ini dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang, yang merasa nama baiknya dicemarkan melalui berita tersebut. Atas aduan itu, penyidik Polda Sulteng telah menetapkan Hendly sebagai tersangka.
(tony)






