BERANTAS.ID, PALU – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Sulawesi Tengah terus bergulir. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Kamis (25/6/2026) melakukan dua penggeledahan dan penyitaan dalam dua perkara berbeda yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Perkara pertama menyangkut dugaan korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga dilakukan PT Kaltim Khatulistiwa. Sementara perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Dalam penyidikan perkara PT Kaltim Khatulistiwa, tim penyidik menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palu. Penggeledahan dilakukan dengan pengamanan personel TNI dan menyasar sejumlah ruangan strategis, mulai dari Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP hingga ruang arsip.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Batu Alam Sumber Sejahtera, dan PT Juyomi Sinar Labuan. Selain itu, dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan turut diamankan sebagai barang bukti.
Dokumen yang disita akan digunakan untuk mencocokkan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan barang bukti elektronik akan diperiksa melalui digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi terkait penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala periode 2019–2023 dalam perkara dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT BASS dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palu. Tim memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berupa kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh dokumen yang disita akan diteliti dan disinkronkan dengan alat bukti lainnya untuk mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, hingga pengelolaan pajak daerah dari aktivitas pertambangan yang menjadi objek penyidikan.
Kejati Sulawesi Tengah menegaskan, kedua penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti, menguji kesesuaian keterangan para saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyidik memastikan proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun pendapatan daerah.***











