Berantas.id, Palu – Dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana hibah KONI Sulteng saat ini tengah dalam penyelidikan (Lidik) pihak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Sulteng itu digunakan untuk mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua Tahun 2021 lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Joko Wienartono mengatakan, beberapa orang terkait dan bertanggungjawab sudah diagendakan untuk diperiksa, untuk mengawali proses Lidik.
Sayangnya, Joko Wienartono belum merinci nama-nama pihak terkait yang sudah diagendakan dan akan dilakukan pemeriksaan penyidik Polda Sulteng.
“Kasus hibah KONI Sulteng masih dalam penyelidikan. Masih diperlukan beberapa dokumen untuk diteliti oleh penyidik. Intinya masih Lidik, belum sidik,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, yang dilansir MediaAlkhairaat.id, Kamis 4 Mei 2023.
Kombes Djoko Wienartono mengatakan, kasus penyelidikan ini berawal dari adanya laporan Polisi Model A, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Sebab saat itu frame penyidik, menduga adanya seperti disangkakan dalam laporan polisi. Untuk tindak lanjutnya sendiri penyidik mengatakan masih penyelidikan dan pendalaman lagi.
Ia menyebutkan, jumlah nominal adanya dugaan kerugian itu belum disampaikan penyidik. Hal itu mungkin, disampaikan bila dokumen penyelidikan sudah lengkap.
“Dana hibah KONI ini bersumber dari Pemprov Sulteng, diduga penggunaanya tidak sesuai peruntukannya. Untuk nilainya belum diketahui jelas penyidik masih bekerja. Dan untuk ke depan belum ada keterangan resmi dari penyidik siapa saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” pungkas Kabid Humas.
Karena adanya laporan Polisi Model A inilah, maka pihak Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan alias Lidik.
Lalu, apa itu laporan Polisi Model A?
Dikutip dari berbagai sumber, terdapat dua jenis laporan polisi yang bisa langsung ditindaklanjuti dengan proses Lidik. Kedua laporan itu yakni Laporan Polisi Model A, Laporan Polisi Model B dan Laporan Polisi Model C
Adapun laporan polisi model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau mengalami langsung peristiwa yang terjadi.
Sedangkan, laporan polisi model B yang merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.
Kemudian Laporan Polisi Model C adalah laporan yang dibuat oleh penyidik pada saat melakukan penyidikan perkara yang telah menemukan tindak pidana atau tersangka yang belum termasuk dalam Laporan Polisi yang sedang diproses.
Seperti diberitakan, saat ini Polda Sulteng tengah melakukan penyelidikan (Lidik) adanya dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana hibah KONI Sulteng, yang digunakan untuk mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua Tahun 2021 lalu.
Untuk diketahui, KONI Provinsi Sulteng yang kini punya semboyan Pakaroso (Sama-sama Kuat) ini mendapat kuncuran dana hibah tahun anggaran 2021 sebesar Rp9 miliar.
Dana hibah berasal dari APBD Provinsi Sulteng untuk biaya operasional KONI, pembinaan cabang olahraga dan juga pelaksanaan PON XX di Papua.
Bedanya, jika sebelumnya dana hibah untuk KONI tersebut ditempatkan di Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng, kini anggaran tersebut ditempatkan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulteng. ***