Berantas.id, Palu – Polda Sulawesi Tengah menerjunkan 779 personel gabungan dari jajaran Polda Sulteng dan Polresta Palu untuk mengawal aksi unjuk rasa bertajuk Aksi Bela Guru Tua Berakhlak yang berlangsung di Kota Palu, Jumat, 11 April 2025. Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap tokoh pendiri Alkhairaat, Almarhum Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua, menyusul kasus dugaan penghinaan terhadap beliau.
Massa aksi menyampaikan aspirasi mereka di tiga titik utama, yakni Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, DPRD Sulteng, dan Mapolresta Palu. Pengamanan pasukan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Sulteng, Kombes Pol. Guiseppe Reinhard Gultom, di halaman apel Polresta Palu. Ia didampingi oleh Wakapolresta Palu, AKBP Andi Batara.
Dalam arahannya, Karoops Polda Sulteng menekankan pentingnya menjaga keselamatan, baik personel maupun masyarakat, serta memastikan jalannya aksi berlangsung damai dan tertib.
“Kita berikan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, kedepankan tindakan yang bersifat preventif dan preemtif serta humanis,” kata Kombes Pol. Guiseppe.
Ia juga menegaskan agar tidak ada anggota yang membawa senjata api atau menyebabkan suara letusan selama pengamanan berlangsung. Petugas diminta mewaspadai adanya potensi provokasi dari pihak-pihak tertentu yang dapat memicu kericuhan.
“Kita hadir untuk mengamankan masyarakat dan kegiatan yang mereka lakukan. Jangan sampai ada yang terpancing emosi. Tetap waspada terhadap segala bentuk provokasi,” tegasnya.
Karoops juga mengimbau kepada massa aksi agar menyampaikan aspirasi secara damai, tanpa tekanan, paksaan, atau bentuk kekerasan apa pun.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan bahwa kasus dugaan penghinaan terhadap Guru Tua masih dalam tahap penyelidikan. Polda Sulteng telah memeriksa tujuh orang saksi dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, termasuk ahli pidana, bahasa, ITE, dan agama, dalam waktu dekat.
“Sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan tujuh orang sebagai saksi dan telah mengagendakan pemeriksaan terhadap para ahli minggu depan,” ujar Djoko.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sulteng pada 7 April 2025 dengan pelapor atas nama Drs. Husein Habibu, M.Hi. Terlapor dalam perkara ini adalah MFR alias GFP, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui video di berbagai platform media sosial, yang menyinggung sosok Guru Tua.
“Postingan tersebut memicu reaksi besar dari para abnaul Khairaat di berbagai daerah di Sulawesi Tengah. Banyak yang merasa tersinggung dan menyerukan pembelaan terhadap Guru Tua,” jelas Djoko.
Polda Sulteng pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak Kepolisian, dengan jaminan bahwa penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.***






