BERANTAS.ID,PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung awal April 2025. Dari pengungkapan ini, Polda Sulteng menyatakan sebanyak 22 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Keberhasilan ini diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulteng, Palu, Jumat (11/4/2025). Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Andi Rahmat, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif dalam menekan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
“Tim berhasil menyita total 4,4 kilogram sabu dari dua tersangka yang diamankan di wilayah perbatasan Kabupaten Tolitoli dan Buol. Barang bukti ini diduga kuat berasal dari jaringan luar negeri yang masuk melalui jalur laut,” ungkap Kombes Pol. Andi Rahmat.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AF (34) dan RL (29), warga dari luar Sulawesi Tengah. Keduanya diduga menjadi kurir jaringan besar yang hendak mendistribusikan sabu ke beberapa wilayah di Sulawesi.
Menurut Andi, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka penyitaan 4,4 kilogram sabu setara dengan menyelamatkan 22.000 orang dari bahaya narkoba. Selain itu, nilai ekonomi dari barang haram tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Pengungkapan ini bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam memberantas narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami juga terus memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti kendaraan pengangkut, ponsel yang digunakan untuk komunikasi, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Tersangka kini ditahan di Mapolda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Agus Nugroho menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas pengungkapan ini dan mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini,” ujar Kapolda.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Polda Sulteng membuka layanan pengaduan yang bisa diakses secara daring maupun langsung ke kantor polisi terdekat.***