BERANTAS.ID,SULAWESI TENGAH – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah angkat bicara terkait polemik pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang hingga kini masih menjadi hambatan bagi ratusan perusahaan tambang di daerah tersebut.
Pemerintah daerah mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memaksakan aktivitas pertambangan sebelum mengantongi persetujuan resmi RKAB. Jika nekat beroperasi, sanksi tegas siap dijatuhkan.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sulteng, Sultanisah, menegaskan bahwa perusahaan yang belum memiliki RKAB berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Perusahaan yang belum mengajukan dan mendapatkan pengesahan RKAB 2026 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan,” tegasnya.
Permasalahan ini mencuat setelah masa berlaku RKAB periode 2024–2026 resmi berakhir pada 31 Maret 2026. Sejak saat itu, perusahaan diwajibkan mengajukan RKAB baru untuk melanjutkan operasional.
Namun, hingga kini proses pengajuan masih jauh dari optimal. Dari total 292 IUP Operasi Produksi di Sulawesi Tengah, baru sekitar 136 perusahaan yang mengajukan RKAB 2026, dan tidak semuanya memenuhi syarat administrasi.
ESDM mengungkap sejumlah kendala utama, di antaranya belum ditempatkannya jaminan reklamasi (Jamrek) di bank pemerintah, belum adanya Kepala Teknik Tambang (KTT), serta belum terdaftar dalam sistem Minerbaone.
“Seringkali dokumen ditolak karena persyaratan dasar belum lengkap. Ini yang perlu dipahami oleh pelaku usaha,” jelas Sultanisah.
Selain itu, proses administrasi di tingkat kementerian seperti pengesahan KTT dan registrasi Minerbaone turut memperlambat masuknya dokumen RKAB.
Tak hanya persoalan administratif, beberapa perusahaan juga masih menghadapi kendala internal, mulai dari masalah lahan, penyelesaian hak atas tanah, hingga belum adanya kontrak penjualan hasil tambang.
Untuk mempercepat proses, ESDM Sulteng mengaku rutin menggelar rapat evaluasi setiap minggu guna membahas perkembangan pengajuan RKAB.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa penerbitan RKAB tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap pengajuan harus melalui evaluasi ketat terhadap 10 aspek, mulai dari administrasi, cadangan sumber daya, keselamatan kerja, hingga kewajiban keuangan dan lingkungan.
Khusus untuk tambang galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pelaku usaha juga diminta patuh terhadap regulasi terbaru. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
Lebih jauh, perusahaan yang terbukti beroperasi tanpa RKAB atau menggunakan dokumen tidak sah juga dapat dikenai tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Aspek lingkungan pun menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha.
“Kami berharap pelaku usaha dan masyarakat memahami kondisi serta dinamika yang terjadi saat ini,” tutup Sultanisah.***












