Berantas.id, Sigi – Dalam upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Satgas II Preemtif Operasi Madago Raya menggelar kegiatan sambang desa di Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, pada Kamis, 10 April 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari program pembinaan rutin yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) di wilayah Sigi.
Aiptu Ronald A.S, personel Satgas Madago Raya, hadir langsung dalam pertemuan yang berlangsung akrab bersama pemuda dan warga desa. Dalam dialog tersebut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama kalangan pemuda, untuk terus aktif menjaga situasi kondusif di lingkungan sekitar.
“Saya mengajak para pemuda untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjauhi tindakan yang dapat memecah belah persatuan,” ujar Aiptu Ronald.
Ia juga menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai toleransi antar umat beragama dan antar kelompok masyarakat. Menurutnya, rasa saling menghargai dan menghormati adalah pondasi utama dalam membangun bangsa yang damai dan bersatu.
Lebih lanjut, Aiptu Ronald mengingatkan warga agar selalu waspada terhadap penyebaran paham-paham radikal dan intoleran yang dapat merusak tatanan sosial dan nilai budaya lokal. Ia mengajak masyarakat untuk menolak segala bentuk ajaran yang bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan Pancasila.
“Kita harus bersama-sama menjaga agar ideologi radikal tidak masuk ke desa kita. Mari kita jaga persaudaraan dan nilai gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat kita,” katanya.
Kegiatan sambang ini mendapat sambutan positif dari warga, termasuk tokoh pemuda setempat, Rizal, yang mengapresiasi kepedulian Satgas Madago Raya terhadap masyarakat. “Kami senang dengan kegiatan seperti ini. Kami siap mendukung dan bekerja sama dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban di desa kami,” ujarnya.
Melalui pendekatan yang humanis dan dialogis ini, Satgas Madago Raya berharap mampu membangun kepercayaan dan kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga kedamaian di wilayah Sigi, serta mencegah potensi gangguan yang dapat merusak harmoni sosial.***






