Berantas.id, Palu – Polda Sulawesi Tengah memastikan penyelidikan atas laporan dugaan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Almarhum Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua, masih terus berlangsung. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melibatkan para ahli untuk mendalami kasus tersebut.
Kasus ini dikonfirmasi oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono melalui siaran pers di Palu, Jumat, 11 April 2025. Ia menyebut bahwa laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng, tertanggal 7 April 2025, yang dilaporkan oleh Drs. Husein Habibu, M.Hi.
“Laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian melalui ITE terhadap Almarhum Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kombes Pol. Djoko.
Dalam laporan itu, terlapor diketahui berinisial MFR alias GFP. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng telah memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan penghinaan yang berawal dari video yang tersebar di berbagai media sosial.
“Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah ahli untuk dimintai keterangan. Di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli agama. Pemeriksaan terhadap para ahli ini akan dilakukan minggu depan,” lanjut Djoko.
Djoko juga menjelaskan bahwa laporan serupa terkait penghinaan terhadap Guru Tua tidak hanya masuk di Polda Sulteng, tetapi juga di beberapa polres lain, antara lain Polresta Palu, Polres Poso, Polres Morowali, Polres Banggai, Polres Tojo Una-Una, dan Polres Parigi Moutong. Laporan-laporan ini sebagian besar diajukan oleh tokoh agama, tokoh pemuda, serta praktisi hukum.
“Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, terkhusus keluarga besar Alkhairaat, kiranya dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Saya pastikan Kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Terkait dasar hukum penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan adil.***