BERANTAS.ID,PALU – Polemik bangunan sarang burung walet lima lantai yang berdiri megah di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, kian melebar. Setelah dilaporkan dalam perkara dugaan penyerobotan lahan, kini bangunan tersebut kembali disorot karena disebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—izin resmi yang menjadi pengganti IMB sesuai aturan terbaru.
Fakta ini diungkap langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Palu, Ahmad Haryadi, saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 Juli 2025. Ia membenarkan bahwa bangunan tersebut hingga saat ini belum mengantongi dokumen PBG dari pihak dinas.
“Ya, benar. Bangunan sarang walet yang lima lantai itu sampai sekarang belum memiliki PBG. Karena tidak ada izin, maka bangunan itu dikategorikan ilegal secara tata ruang,” tegas Ahmad.
Informasi ini sekaligus memperkuat pernyataan dari kuasa hukum Edi Hasan, Viviyanti Gurning dari DPH Law Firm, yang sebelumnya menyoroti aspek legalitas bangunan dalam konferensi pers. Ia menyebut bahwa sebelum konstruksi dimulai, PBG seharusnya menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi.
“Setelah kami telusuri dan lakukan pengecekan resmi, ternyata bangunan tersebut belum memiliki PBG. Ini adalah pelanggaran berat, tidak hanya administratif, tapi berpotensi pidana,” ungkap Viviyanti.
Bangunan tersebut juga tengah bersengketa secara hukum, menyusul laporan dugaan penyerobotan lahan yang telah teregistrasi di Polresta Palu dengan Nomor: LP-B/1162/SKPT/Polres Palu/Polda Sulteng. Laporan ini sebelumnya sempat dihentikan di tingkat kepolisian resor, namun kembali bergulir di Polda Sulteng usai pemohon menggugat lewat jalur praperadilan.
Dalam keterangannya, Viviyanti menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Dinas Penataan Ruang Kota Palu pada 18 Juli 2025 agar tidak menerbitkan PBG selama kasus hukum masih berlangsung. Dinas pun menyatakan sepakat dengan permintaan tersebut.
“Selama status lahannya masih dalam proses hukum, kami tidak akan menerbitkan PBG. Kami menghormati proses hukum demi menjaga kepastian dan keadilan,” ujar Ahmad Haryadi.
Ia juga mengakui bahwa pihaknya sempat tidak mengetahui keberadaan bangunan tersebut saat awal konstruksi dilakukan. Menurut Ahmad, letak bangunan yang tersembunyi di belakang kawasan padat bangunan membuat pengawasan menjadi terhambat.
“Kami baru mengetahui adanya pembangunan itu belakangan ini. Karena letaknya tidak langsung terlihat dari jalan utama, bangunan itu sempat luput dari pantauan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa bangunan yang berdiri tanpa PBG bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 serta Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal ini menjadi perhatian serius dinas, karena bisa berdampak pada keselamatan lingkungan dan pelanggaran tata ruang kota.
“Bangunan sebesar itu berdiri tanpa izin resmi, tentu saja akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Apalagi jika nanti terbukti melanggar aturan lain di luar tata ruang,” tambah Ahmad.
Di sisi lain, pihak pemilik bangunan, yakni Ang Frangky, belum memberikan keterangan apa pun meski telah dihubungi oleh tim media. Pesan konfirmasi yang dikirim via WhatsApp telah terbaca, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan maupun perwakilannya.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak di Kota Palu. Selain terkait sengketa lahan, sorotan publik juga tertuju pada lemahnya pengawasan dan ketegasan pemerintah dalam menertibkan bangunan yang tidak sesuai aturan.
Tim hukum pelapor, Edi Hasan, menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dari sisi hukum tata ruang maupun aspek pidananya.
“Ini bukan hanya soal lahan milik klien kami, tapi soal penegakan aturan dan tata kota secara keseluruhan. Jangan sampai dibiarkan, karena bisa jadi preseden buruk di kemudian hari,” tutup Viviyanti. (B01)
