BERANTAS.ID, PALU — Komite Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah mengungkap alasan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan paket sarana perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Laporan tersebut berangkat dari hasil pemantauan dan penelusuran KAK terhadap data pengadaan yang dinilai memiliki sejumlah titik kritis dan perlu diuji melalui pemeriksaan hukum.
Juru Bicara KAK Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, S.I.Kom., menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. KAK justru meminta aparat penegak hukum membuka seluruh rantai pengadaan untuk memastikan kesesuaian antara proses administrasi, nilai transaksi, barang yang dibeli, hingga kondisi fisiknya.
“Kami sudah menyerahkan data dan hasil analisis kepada Kejati Sulawesi Tengah. Kami tidak meminta aparat langsung menyimpulkan adanya korupsi. Kami meminta aparat membuka seluruh rantai pengadaan, mulai dari perencanaan, RUP, transaksi elektronik, harga, volume, kontrak, pembayaran sampai keberadaan fisik barang,” kata Asrudin dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (18/8/2026).
Salah satu data yang menjadi perhatian KAK adalah jejak 43 transaksi CV Marina Indo Tani dengan total nilai mencapai sekitar Rp10,037 miliar di Kabupaten Banggai pada Tahun Anggaran 2024.
Dari nilai tersebut, sekitar Rp8,133 miliar tercatat berkaitan dengan pengadaan ketinting dan perahu.
Namun, KAK menegaskan angka tersebut bukan merupakan klaim kerugian negara.
“Angka Rp10 miliar itu bukan kami sebut sebagai kerugian negara. Itu nilai transaksi yang kami minta untuk diaudit. Kerugian negara harus ditemukan melalui pemeriksaan harga, volume, spesifikasi, pembayaran dan kondisi fisik barang,” ujarnya.
Menurut Asrudin, titik persoalannya bukan semata-mata pada besarnya nilai anggaran, tetapi pada apakah uang negara yang dibayarkan benar-benar sebanding dengan barang yang direncanakan, dibeli, diterima dan dimanfaatkan masyarakat.
Karena itu, KAK meminta Kejati Sulteng menelusuri sejumlah aspek secara menyeluruh, termasuk kewajaran harga, volume, spesifikasi, mekanisme pembayaran serta keberadaan fisik barang.
KAK juga meminta aparat mencermati adanya pengulangan kode RUP dan kronologi transaksi elektronik yang ditemukan dalam data pemantauan.
“Kalau seluruh transaksi itu memang wajar, silakan buktikan secara terbuka. Kalau barangnya ada, periksa fisiknya. Kalau harganya wajar, bandingkan dengan harga pasar. Kalau prosesnya sesuai aturan, buka audit trail-nya,” tegas Asrudin.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, seperti harga yang tidak wajar, volume yang tidak sesuai, spesifikasi berbeda, pembayaran yang tidak semestinya atau barang yang tidak ditemukan, KAK meminta seluruh dampaknya terhadap keuangan negara dihitung secara konkret.
KAK juga mengingatkan agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pihak penyedia.
Menurut Asrudin, dinas sebagai pemilik kebutuhan juga perlu diperiksa berdasarkan kewenangan dan perannya dalam tahapan perencanaan, transaksi, penerimaan barang hingga pembayaran.
“Kami tidak menempatkan penyedia sebagai satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab. Dinas sebagai pemilik kebutuhan dan pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, transaksi, penerimaan serta pembayaran juga harus diperiksa sesuai perannya. Kalau ada penyimpangan, rantainya harus dibuka dari hulu sampai hilir,” bebernya.
Untuk memperkuat pemeriksaan, KAK mendorong Kejati Sulteng melakukan audit forensik digital terhadap jejak transaksi, audit kewajaran harga dan volume, serta uji petik terhadap fisik barang yang telah dibayar menggunakan uang negara.
Asrudin menyebut laporan tersebut baru merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan pembuktian.
“Kami menyerahkan proses pembuktian kepada Kejati. Tetapi kami akan tetap mengawal agar pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administratif. Uang negara harus dipastikan berbanding lurus dengan barang yang benar-benar dibeli, diterima dan dimanfaatkan masyarakat,” jelasnya.
KAK berharap Kejati Sulteng dapat menelusuri seluruh mata rantai pengadaan sarana perikanan di Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024 secara objektif dan profesional.
Fokus pemeriksaan, kata KAK, setidaknya mencakup transaksi CV Marina Indo Tani, pengadaan ketinting dan perahu, kewajaran nilai transaksi, kesesuaian spesifikasi dan volume, hingga keberadaan fisik barang di lapangan.
Dengan demikian, KAK menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan. ***
