Berantas.id,Morowali Utara, Sulawesi Tengah – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Desa Tamainusi kian memanas. Aparat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengungkap indikasi kuat pengelolaan dana miliaran rupiah yang diduga dilakukan di luar mekanisme resmi.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan Sdri. Y, yang menjabat Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi, sebagai tersangka kedua dalam perkara ini, Selasa (7/4/2026). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan kepala desa setempat.
Dalam penyidikan, terungkap pola pengelolaan dana CSR dari empat perusahaan tambang yang diduga tidak sesuai ketentuan sejak 2021 hingga 2024. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa, justru diduga dialihkan melalui skema di luar sistem resmi pemerintahan desa.
Salah satu temuan utama adalah pembentukan tim pengelola dana CSR yang tidak memiliki dasar hukum dan berada di luar struktur formal desa. Skema ini diduga membuka celah pengelolaan dana tanpa pengawasan yang memadai.
Selain itu, penyidik menemukan adanya penggunaan rekening terpisah yang tidak tercatat dalam sistem keuangan desa. Rekening tersebut diduga dimanfaatkan untuk menampung dan mengelola dana agar tidak terdeteksi dalam sistem resmi seperti Siskeudes.
Peran tersangka disebut cukup signifikan. Ia diduga turut menandatangani dokumen penarikan dana tanpa administrasi lengkap, termasuk dalam bentuk slip kosong. Dana yang ditarik kemudian diserahkan tanpa pencatatan yang sah, sehingga menyulitkan proses penelusuran aliran dana.
Fakta lain yang menjadi perhatian adalah penerimaan uang tunai lebih dari Rp732 juta dari salah satu perusahaan tambang pada November 2024. Dana tersebut tidak dikelola sesuai prosedur, melainkan langsung dialihkan kepada pihak lain yang saat itu tidak lagi menjabat.
Berdasarkan hasil audit internal, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp9,68 miliar. Nilai tersebut menjadi indikator serius adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.
“Setiap pihak yang diduga terlibat akan ditelusuri sesuai alat bukti yang ada,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Perempuan Palu selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap dana CSR yang berada di luar skema APBDes. Publik berharap pengusutan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, guna memastikan akuntabilitas serta mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang. ***






