LPM Talise Bantah Jual Lahan ke PT CPM, Siap Tempuh Jalur Hukum

Berantas.id, Palu – Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Talise membantah tuduhan penjualan lahan ke PT Citra Palu Minerals (CPM). Mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik lembaga.

Pengurus LPM Talise dengan tegas membantah tuduhan yang menyebut mereka telah menjual lahan garapan di kompleks Bukit Laranggarui, Palu, kepada PT Citra Palu Minerals (CPM). Ketua LPM Talise, Toni Hasbi, menyatakan informasi tersebut tidak benar dan merugikan nama baik lembaga serta pengurusnya.

Dalam pernyataan resmi pada Rabu malam, 30 April 2025, Toni Hasbi didampingi Ketua Bidang LPM Talise, Ikhlas MS SH, dan sejumlah pengurus lainnya menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap beberapa pihak yang diduga menyebarkan informasi palsu. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas lembaga dan mencegah penyebaran informasi menyesatkan.

“Kami menegaskan bahwa itu fitnah, tidak pernah ada proses jual beli yang melibatkan LPM Talise kepada pihak manapun, termasuk CPM. Kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan informasi tidak benar untuk mencemarkan nama baik kami,” kata Ikhlas MS SH, Ketua Bidang LPM Talise.

Ikhlas juga menyebut tuduhan tersebut merupakan upaya memecah belah masyarakat melalui penyebaran informasi bohong. “Hasil kesepakatan kemarin, kami akan melaporkan ke Polda atas nama lembaga LPM dan satu lagi laporan ke Polresta terhadap beberapa nama yang diduga memberikan informasi palsu ke media. Tuduhan itu fitnah. Kami tidak memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan tanah karena itu di luar kewenangan kami sebagai lembaga kemasyarakatan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin sore, 28 April 2025, puluhan warga yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Talise Penggarap Lokasi Laranggarui melakukan aksi penyegelan kantor LPM Talise. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan penjualan lahan garapan secara sepihak oleh oknum pengurus LPM kepada PT CPM. Warga memasang spanduk bertuliskan “Segel LPM, turunkan oknum mengatasnamakan lembaga yang membodohi masyarakat” sebagai bentuk protes.

Merespons aksi penyegelan, Ketua LPM Talise, Toni Hasbi, menyatakan bahwa pihak Kelurahan Talise seharusnya berkoordinasi dengan pengurus LPM untuk memediasi dan meluruskan informasi kepada masyarakat. Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum dari Kantor Kelurahan Talise yang diduga memperkuat narasi tidak benar, yang semakin memperkeruh situasi.

“Kami dengan tegas menyatakan itu tidak benar, bahwa tidak pernah terjadi jual beli ataupun transaksi dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh pengurus LPM Talise kepada pihak manapun terkait lahan itu,” tegas Toni Hasbi.

Ia menambahkan bahwa LPM, sebagai lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan, tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau mengalihkan aset tanah, apalagi yang berstatus lahan garapan masyarakat. Pihak LPM Talise juga membuka diri untuk klarifikasi dan dialog secara terbuka jika masyarakat menginginkan penjelasan resmi. Toni menekankan pentingnya penyelesaian persoalan berdasarkan data dan bukti, bukan asumsi.

Sementara itu, General Manager Eksternal Affairs and Security PT CPM, Amran Amir, dalam keterangannya yang dikutip dari Radar Sulteng, juga membantah adanya transaksi jual beli lahan antara pengurus LPM Talise dan perusahaannya.

“Tidak ada pengurus LPM Talise yang menjual lahan ke CPM. Saya tidak paham yang mana lahan di kompleks Bukit Laranggarui itu,” ujar Amran. Ia juga mempertanyakan apakah ada bukti transaksi jual beli yang dimiliki oleh pihak yang menuduh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Talise belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum internal dalam penyebaran informasi yang disebut menyesatkan tersebut. Pengurus LPM Talise menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan atas pencemaran nama baik lembaga dan pengurus.(tony)