Nekat Buat Pesta Ramai Saat PPKM Level 4, Pesta Pernikahan di Pagimana Dibubarkan Polisi

Berantas.id Banggai– Warga di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, nekat menggelar resepsi pernikahan saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Akibatnya acara tersebut dibubarkan kepolisian, Minggu (29/8/2021).

Pembubaran dipimpin langsung Kapolsek Pagimana AKP Syukri larau SH, dengan melibatkan sejumlah personelnya terpaksa dibubarkan karena menimbulkan kerumunan orang banyak dan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat.

“Iya benar. Tadi kami melaksanakan pembubaran kerumunan di acara pernikahan yang dilaksanakan salah seorang warga di Desa Siuna, Pagimana,” ungkap AKP Syukri Larau.

AKP Syukri juga mengingatkan penanggung jawab pesta dan para tamu undangan agar mematuhi ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi selama PPKM Level 4 di Kabupaten Banggai yang berlaku 25 Agustus hingga 6 September 2021.

“Jadi tadi kita imbau dengan humanis kepada penanggung jawab dan tamu undangan. Akhirnya mereka pun mau membubarkan diri,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep, Polda Sulteng ini.

Perwira berpangkat tiga balak ini menegaskan, bahwa selama pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Banggai, untuk sementara pihak kepolisian tidak diberikan izin untuk menggelar kegiatan pesta pernikahan maupun kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan banyak orang, sebab akan membuat klaster baru Covid-19.

“Apabila ditemukan adanya warga yang menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan banyak orang, maka kami tidak segan-segan akan menghentikan dan membubarkan,” tegas AKP Syukri. Humas Polres Banggai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *