Berantas.id, Palu – Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah menegaskan bahwa Operasi Patuh Tinombala 2025 tidak menyasar kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL). Penindakan terhadap pelanggaran ODOL baru akan diberlakukan mulai awal 2027.
Operasi Patuh Tinombala 2025 yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 14 hingga 27 Juli 2025, dipastikan tidak akan menyasar kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL). Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Atot Irawan saat memberikan keterangan kepada media usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh di Mapolda Sulteng, Senin (14/7/2025).
“Sekaligus saya jelaskan dalam momen ini, untuk terkait kegiatan over dimensi dan over loading yang beberapa lalu sempat booming. Untuk Operasi Patuh tidak ada operasi dalam rangka menertibkan over dimensi dan over loading,” ujar Kombes Pol. Atot Irawan.
Menurut Atot, penundaan penindakan terhadap ODOL merupakan hasil kesepakatan antara Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Kementerian Koordinator. Kesepakatan tersebut diambil menyusul permintaan dari para pelaku transportasi agar diberikan waktu penyesuaian.
“Karena memang ada kesepakatan antara pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Kementerian Koordinator terkait dengan permintaan dari rekan-rekan transportir, untuk ditunda terkait dengan penegakkan masalah over dimensi dan over loading, yaitu nanti pada akhir 2026 dan penindakan pada awal 2027,” jelas Atot.
Ia menambahkan bahwa waktu penundaan selama satu hingga satu setengah tahun ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan guna menyesuaikan armada mereka sesuai standar yang berlaku.
“Sehingga ada space waktu, satu hingga satu setengah tahun, diharapkan pada tahun 2027 Januari sudah tidak ada kendaraan yang over dimensi dan over loading,” tambahnya.
Atot juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penindakan terhadap kendaraan ODOL selama masa Operasi Patuh berlangsung. Fokus utama dari operasi tersebut adalah pada pelanggaran lalu lintas umum yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.
“Sehingga diharapkan, tidak ada terekspose nanti bahwa Operasi Patuh ini sekaligus operasi over dimensi dan over loading,” tegasnya.
Namun demikian, Atot menambahkan bahwa apabila ada kendaraan ODOL yang melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya, maka penindakan tetap akan dilakukan berdasarkan pelanggaran yang terjadi.
“Kalaupun ada kendaraan yang over dimensi dan over loading melakukan pelanggaran, maka dia akan dikenakan sesuai dengan pasal pelanggarannya. Apakah parkir sembarangan, apakah terobos lampu merah dan lain-lain. Jadi tidak ada dia kena penindakan penegakan hukum karena over dimensi dan over loading,” pungkas Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol. Atot Irawan. (B01)











