Berantas.id, Palu – Unjuk rasa puluhan jurnalis di Kota Palu yang tergabung dalam Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah (KRJ-Sulteng) di depan Kantor Gubernur Sulteng diwarnai teriakan “Masih Beranikah?”, Jumat (2/5/2025).


Teriakan tersebut menyindir akronim pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Anwar Hafid–Reny A. Lamadjido, yang dikenal dengan jargon “Berani”. Ketidakhadiran Gubernur Anwar Hafid dalam aksi ini dinilai massa sebagai ketidaksiapan untuk mendengar langsung tuntutan jurnalis.
Dalam kesempatan tersebut, KRJ-Sulteng menolak beraudiensi dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Faharudin D. Yambas, setelah sebelumnya dijanjikan akan bertemu langsung dengan Gubernur. Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional dan Hari Kebebasan Pers Dunia ini diinisiasi oleh sejumlah organisasi pers anggota Dewan Pers seperti AJI Palu, IJTI Sulteng, AMSI Sulteng, dan JMSI Sulteng.
Elwin Kandabu, jurnalis ayotahu.id, menyatakan bahwa penolakan audiensi disebabkan keraguan mereka atas efektivitas penyampaian aspirasi melalui perwakilan. “Kami kurang yakin jika tuntutan kami disampaikan melalui asisten akan diterima langsung oleh Pak Gubernur. Ada hal penting yang harus disampaikan secara langsung agar mendapat atensi penuh,” tegas Elwin dalam orasinya.
Hal serupa disampaikan Andi Abdillah dari diksi.id. Ia menilai pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa aspirasi yang disampaikan melalui perantara seringkali tidak sampai ke pimpinan tertinggi. “Kami tidak mau tuntutan ini hanya berakhir di laci meja perwakilan. Kami ingin respons langsung dari pemegang kebijakan,” ujarnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Gubernur Anwar Hafid tengah memimpin rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng pada waktu bersamaan.
Setelah beberapa menit berorasi, massa aksi memilih membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Pejabat yang sebelumnya bersiap menerima audiensi pun membatalkan pertemuan.
Tuntutan Jurnalis di Tengah Krisis Industri Media
Tahun 2025 menjadi tahun suram bagi dunia jurnalistik Indonesia. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda industri media, sementara banyak jurnalis belum memahami pentingnya serikat pekerja.
Di daerah, nasib jurnalis kontributor yang sering bekerja tanpa status tetap dan upah layak juga semakin memprihatinkan. Selain masalah kesejahteraan, jurnalis menghadapi tantangan dalam menjalankan tugas seperti intimidasi, kekerasan fisik, dan ancaman.
Menyikapi kondisi tersebut, KRJ-Sulteng menyampaikan sepuluh tuntutan dalam aksinya:
1. Upah layak bagi pekerja media dari perusahaan besar.
2. Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, termasuk cuti hamil/melahirkan bagi jurnalis perempuan.
3. Status tetap untuk jurnalis kontributor di media nasional.
4. Kebebasan membentuk serikat pekerja tanpa intimidasi (union busting).
5. Verifikasi Dewan Pers bagi media lokal Sulteng sebagai bentuk profesionalisme.
6. Penghentian intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat.
7. Proses hukum bagi pelaku pelanggar UU No. 40/1999 tentang Pers.
8. Keterlibatan jurnalis dalam Dewan Pengupahan daerah.
9. Peran aktif praktisi pers dalam lembaga ad-hoc terkait informasi dan penyiaran.
10. Implementasi keterbukaan informasi publik oleh pemerintah daerah.
Aksi ini menjadi penegasan bahwa perjuangan atas kesejahteraan jurnalis dan kebebasan pers harus mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan. (tony)











