Berantas.id, Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menerima kunjungan Tim Penilai Internal (TPI) Kejaksaan Republik Indonesia pada Senin, 14 April 2025, dalam rangka verifikasi lapangan satuan kerja yang diusulkan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025. Verifikasi ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kunjungan TPI yang dipimpin oleh Muhammad Naim, SH, MH ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, bersama Wakil Kepala Kejati Zullikar Tanjung, S.H., M.H, serta para Asisten. Kegiatan berlangsung di lingkungan Kejati Sulteng sebagai bagian dari tahapan evaluasi pembangunan Zona Integritas.
“Verifikasi lapangan ini bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan langkah nyata dalam menilai komitmen dan implementasi nilai-nilai integritas, akuntabilitas, serta pelayanan prima,” kata Dr. Bambang Hariyanto dalam sambutannya. Ia menegaskan pentingnya reformasi birokrasi sebagai pilar utama Kejaksaan yang profesional dan dipercaya publik.
Adapun satuan kerja yang menjadi objek verifikasi lapangan meliputi:
Predikat WBBM: Kejaksaan Negeri Banggai dan Kejaksaan Negeri Buol.
Predikat WBK: Kejaksaan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Tojo Una-una, Kejaksaan Negeri Poso, dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Verifikasi oleh TPI yang berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap satuan kerja yang diusulkan telah memenuhi indikator-indikator pembangunan Zona Integritas. Indikator tersebut mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Penilaian ini akan menjadi cerminan dari kualitas pelayanan dan integritas institusi kita. Oleh karena itu, setiap unit kerja harus siap menunjukkan hasil terbaik,” ujar Muhammad Naim, pimpinan TPI, saat membuka sesi verifikasi.
Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi melibatkan peninjauan langsung terhadap fasilitas layanan, wawancara dengan pegawai, hingga telaah atas dokumen pendukung reformasi birokrasi. Setiap indikator dinilai dengan ketat untuk menjamin bahwa predikat yang diberikan bukan hanya simbolis, tetapi benar-benar mencerminkan kinerja nyata.
Kepala Kejati Sulteng menyatakan bahwa seluruh satuan kerja di wilayahnya telah dipersiapkan secara maksimal dan telah menjalankan prinsip-prinsip good governance dalam kegiatan operasional sehari-hari. Ia juga mendorong seluruh jajaran Kejaksaan agar terus meningkatkan pelayanan publik dan menjaga integritas dalam setiap lini tugas.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong semangat seluruh jajaran Kejaksaan di Sulawesi Tengah untuk menjadi agen perubahan dalam birokrasi yang modern, bersih, dan melayani. Keberhasilan memperoleh predikat WBK dan WBBM akan menjadi langkah maju dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.***